Hukum & Kriminal

Projo Konawe Demo Polda Sultra, AKP Desy Simon: Kasus ini Tetap Berjalan dan Sudah Naik Tahap Sidik

102
×

Projo Konawe Demo Polda Sultra, AKP Desy Simon: Kasus ini Tetap Berjalan dan Sudah Naik Tahap Sidik

Sebarkan artikel ini
DPC Projo Konawe menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak kepolisian agar serius dan segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan oknum salah satu Kepala Desa di Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.

BERITA LENSA – DPC Projo Konawe menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak kepolisian agar serius dan segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan oknum salah satu Kepala Desa di Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan terhadap penyidik Polda Sultra yang dinilai lamban dalam menangani perkara yang dilaporkan sejak April 2026 lalu.

Hingga aksi berlangsung, massa meminta kepolisian memberikan kepastian hukum serta memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban melalui laporan polisi Nomor: STTPL/B/268/160/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara.

Koordinator aksi, Yongki, dalam orasinya mendesak penyidik Polda Sultra agar segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap terduga pelaku. Ia menilai, perkara yang telah berjalan selama kurang lebih tujuh bulan itu harus mendapatkan penanganan serius dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

“Kami mendesak penyidik Polda Sultra untuk segera menetapkan tersangka terhadap oknum Kades yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban, yang merupakan keponakannya sendiri. Apalagi, laporan ini sudah masuk sejak April lalu,” tegas Yongki.

Menurutnya, penanganan perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kepastian proses hukum dinilai penting agar korban dan keluarganya tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Di tempat yang sama, mantan Ketua BEM STIMIK Bina Bangsa Kendari, Aldi Lamoito, turut mengecam dugaan perbuatan yang menyeret nama oknum Kepala Desa berinisial DM tersebut.

Aldi menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu merupakan tindakan serius yang tidak dapat dibenarkan, terlebih karena korban disebut memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku.

“Tega sekali. Seorang paman tega melakukan dugaan perbuatan seperti itu terhadap keponakannya sendiri, apalagi yang bersangkutan merupakan seorang kepala desa,” ujar Aldi.

Ia juga meminta agar aparat kepolisian tidak menghentikan penanganan perkara tersebut tanpa kejelasan. Menurutnya, korban dan keluarga berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, serta proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aldi mengungkapkan, keluarga korban disebut mengalami tekanan sosial akibat perkara tersebut menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum mampu menangani kasus ini secara profesional sekaligus menjaga privasi dan kondisi psikologis korban.

“Kami berharap kasus ini tidak berhenti begitu saja. Kami meminta kepolisian memberikan keadilan bagi korban beserta keluarganya,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, massa demonstran berkesempatan menemui pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra. Pada kesempatan itu, AKP Desy Simon,  Kanit I Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit 4 menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berjalan dan telah memasuki tahap penyidikan. “Kasus ini sudah naik sidik,” ungkap AKP Desy Simon, Kanit I PPA.

Pernyataan itu menjadi salah satu perkembangan yang disampaikan kepada massa aksi. Meski demikian, demonstran tetap mendesak agar penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

DPC Projo Konawe berharap penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak tersebut dilakukan secara serius dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

DPC Projo Konawe menjelaskan bahwa Ancaman Pidana Dalam UU Perlindungan Anak, terutama pasal-pasal pelecehan seksual dan kekerasan seksual (UU Perlindungan Anak mengistilahkan “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan), dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan).

Pelecehan seksual adalah perbuatan seseorang yang melecehkan seorang anak baik dia anak perempuan maupun anak laki-laki baik dengan cara memeluknya, menciumnya, memegang anggota tubuhnya yang diangap tabu maka bagi pelaku pelecehan seksual tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 5(lima) tahun dan maksimal 15 tahun (lima belas) tahun.

Adapun pasal-pasal tersebut, sebagai berikut:

• Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Perlindungan Anak (Pencabulan / Pelecehan Seksual)

• Pasal 76E: Melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

• Pasal 82: Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Sanksi ini dapat diperberat (ditambah 1/3) jika dilakukan oleh orang tua, wali, pendidik, atau aparat.

• Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Kekerasan Seksual Fisik / Pencabulan) Mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik, termasuk pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara dan denda spesifik yang lebih tegas, serta mewajibkan adanya pemulihan dan restitusi bagi korban.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut dalam informasi yang dihimpun mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara proses hukum diharapkan berjalan hingga memperoleh kejelasan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *