Hukum & Kriminal

Tanpa Kompromi, Ditreskrimsus Polda Sultra Serahkan Berkas Kasus Anggota DPRD Sultra ke Kejaksaan

124
×

Tanpa Kompromi, Ditreskrimsus Polda Sultra Serahkan Berkas Kasus Anggota DPRD Sultra ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Polda Sultra

KENDARI — Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menyerahkan berkas perkara tahap I terkait dugaan kegiatan penambangan batuan tanpa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Dilansir dari Media Online Perdetiknews.com, kasus yang menyita perhatian publik ini melibatkan seorang anggota DPRD Sultra berinisial SP.

Kepala Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, S.H., S.E., M.M., membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut. “Berkas perkara tahap I telah kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 22 Oktober 2026,” ujarnya.

Penyerahan berkas dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa 15 orang saksi. Perkara ini berkaitan dengan dugaan kegiatan penambangan batuan tanpa IUJP di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.

Kegiatan tambang tersebut dilakukan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT C berdasarkan perjanjian kerja sama.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti : 2 unit excavator Hyundai, 1 unit dump truck, Dokumen pembelian batuan, dan Dokumen perjanjian kerja sama penambangan.

Selain memeriksa aspek perizinan dan kerja sama, pemeriksaan penyidik juga mencakup legalitas perusahaan, perpajakan, hingga peran masing-masing pihak.

Kasus ini sebelumnya sempat mencuat pada Agustus 2026. Berdasarkan penetapan tanggal 30 Juni 2026, penyidik telah menetapkan SP sebagai tersangka. Selain SP, satu orang lainnya berinisial IR juga menyandang status tersangka dalam perkara yang sama.

SP sebelumnya juga membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapinya berkaitan dengan izin IUJP.

SP menyebut penambangan di wilayah IUP PT C dilakukan melalui kerja sama dan seluruh material hasil tambang diserahkan kepada pihak PT C. Meski demikian, penyidik terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk pengawas lapangan hingga direktur perusahaan.

Saat ini penyidik Polda Sultra tengah menunggu hasil penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra. Jika dinyatakan lengkap (P-21), proses akan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Sebaliknya, jika masih ada kekurangan, penyidik bersiap memenuhi petunjuk jaksa melalui pemeriksaan atau pengumpulan dokumen tambahan.

Langkah progresif penyidik Polda Sultra mendapat respon positif dari aktivis pemuda Kabupaten Bombana, Andi Amil Niransyah. Ia mengapresiasi kerja keras penyidik dan meminta agar proses hukum ini dikawal secara transparan hingga tuntas.

“Kritik masyarakat perlu dijawab dengan keterbukaan dan perkembangan penanganan perkara. Karena itu, penjelasan mengenai berkas yang telah diserahkan menjadi informasi penting bagi publik,” tegas Andi.

Andi berharap penyidik tetap konsisten, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara pertambangan ini.

Sekedar informasi, artikel berita ini sebelumnya telah diterbitkan di media online perdetiknews.com dengan judul Polda Sultra Lanjutkan Perkara S, Berkas Tahap I Masuk Kejati terbit edisi, Sabtu (24/10/2026).

Penulis : Ixan
Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *