Konawe Utara – Lahan di Kecamatan Wanggudu yang ditempati Bank Sultra Cabang Konawe Utara (Konut) akan dieksekusi.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi menetapkan lahan seluas 16 x 90 meter itu adalah milik pemohon Dra.Hj Siti Aminah.
Kuasa Hukum Dr. Hj Siti Aminah, Dr. Sabri Guntur, SH, MH, mengatakan dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2024/PN.Unh, kliennya memenangkan sidang sengketa lahan di tiga tingkat pengadilan; Pengadilan Negeri Unaaha, Pengadilan Tinggi Sultra dan MA.
Dalam amar putusan kasasi MA, kata Sabri, lahan yang kini dikuasai Bank Sultra adalah milik Hj. Siti Aminah. Dengan adanya putusan MA, ia mengajukan permohonan eksekusi pada 1 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Unaaha.
Ada surat aanmaning dari Pengadilan Negeri Unaaha pada 8 Oktober, namun sidang tak digelar karena tak ada panggilan sidang. Di tanggal itu tergugat (Bank Sultra, red) ajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
“Hari ini (16 Oktober 2026) seharusnya sidang anmaning, namun ditunda sambil menunggu panggilan ketiga. Tapi hari ini kami menyampaikan permohonan eksekusi tetap dilanjutkan, ” ujarnya.
Sesuai pasal 66 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA, kata dia, disebutkan bila upaya PK tak menanggugkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apalagi ia memenangkan perkara ini di tiga tingkat pengadilan.
Selain itu, kata alumni doktor hukum Universitas Muslim Indonesia itu, permohonan eksekusi lebih dulu diajukan ketimbang upaya hukum PK yang diajukan Bank Sultra. “Kalaupun ajukan penundaan, harus ada surat dari MA atau Ketua PN Uanaaha, ” tegasnya.
Dengan adanya putusan kasasi, ia menduga Bank Sultra saaat membebaskan lahan mengeluarkan biaya, apalagi dalam gugatan mereka membeli. Sementara putusan di tiga tingkat pengadilan, lahan yang digunakan Bank Sultra adalah dimiliki Siti Aminah.
“Saya menduga pembayaran pembebasan lahan diberikan kepada bukan orang yang tepat. Persoalan ini harus ditelusuri oleh pihak berwenang. Dalam proses pembayaran ganti rugi lahan, diduga ada keterlibatan oknum pejabat Pemkab Konut yang juga turut terlibat dalam tergugat tiga dalam perkara ini, ” pungkasnya. (ris)











