Hukum & Kriminal

Disorot Kuasa Hukum, Polres Kolaka Agendakan Gelar Perkara Kasus SA Hari Ini

21
×

Disorot Kuasa Hukum, Polres Kolaka Agendakan Gelar Perkara Kasus SA Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum korban (SA), Suhardi SP., SH., M.BA.

LENSA TIMOR – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menuai sorotan tajam.

Pasalnya, sudah 50 hari berlalu sejak laporan resmi dilayangkan, penanganan perkara tersebut dinilai “jalan di tempat” tanpa ada progres yang signifikan.

Kuasa hukum korban (SA), Suhardi SP., SH., M.BA., mendatangi langsung Markas Polres Kolaka pada Kamis (11/6/2026).

Kedatangannya bertujuan untuk mempertanyakan profesionalisme penyidik, sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Suhardi mengungkapkan bahwa kliennya telah resmi mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini sejak 20 April 2026 lalu, dengan nomor laporan pengaduan tertulis: Nomor: B/294/IV/SPKT.

Namun ironisnya, hingga kini belum ada tindakan penyelidikan yang berarti. “Hingga hari ini (Kamis, 11 Juni 2026), sudah lewat dari 50 hari, belum ada tindakan penyelidikan yang signifikan.

Pemanggilan saksi-saksi belum jelas, bahkan kejelasan mengenai siapa penyidik yang ditunjuk untuk menangani perkara klien kami pun belum kami terima secara resmi,” ujar Suhardi kepada media, Kamis (11/6/2026).

Suhardi menilai penundaan tanpa alasan yang sah (undue delay) ini telah mencederai asas hukum acara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Pola penanganan seperti ini dinilai mengabaikan hak-hak korban yang justru dipertegas dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).

Lebih lanjut, ia memaparkan aturan internal kepolisian yang terkesan diabaikan dalam kasus ini. Batasan Waktu: Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, batasan waktu penanganan perkara untuk kategori mudah atau sedang adalah 30 hingga 60 hari.

Pihak kuasa hukum menyayangkan lambatnya respons dari pihak penyidik mengingat batas waktu yang kian mepet.

Kedatangan kuasa hukum korban diterima langsung oleh Kanit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Kolaka, IPDA Farel.

Menanggapi keluhan tersebut, IPDA Farel berjanji akan segera menerbitkan dan meneruskan SP2HP kepada pelapor SA.

“Kami akan teruskan SP2HP pertama terkait pemberitahuan penunjukan penyidik, dan SP2HP kedua terkait permintaan keterangan saksi,” jelas IPDA Farel.

Pihak kepolisian menegaskan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan untuk menentukan kejelasan nasib laporan ini melalui gelar perkara.

“Besok (Hari Ini, Jumat 12 Juni 2026) kami akan melakukan gelar perkara untuk kasus SA ini. Dari sana nanti akan dilihat perkembangannya, apakah penanganan kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut,” tambah Farel.

Kasus ini bermula ketika SA melaporkan seorang oknum karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial NA atas dugaan pencemaran nama baik.

Dampak dari kejadian tersebut nyatanya memukul mental korban cukup dalam hingga mengganggu ruang sosialnya.

Suhardi membeberkan bahwa kondisi psikologis kliennya saat ini sangat terguncang. Atas dasar itulah, pihak korban menyatakan tidak ada ruang untuk bernegosiasi.

Kondisi Korban: Alami trauma berat, merasa malu, hingga menangis histeris saat menceritakan kembali kronologis kejadian.

Sikap Hukum: Menutup rapat pintu damai (restorative justice) dan siap mengawal kasus hingga ke meja hijau.

“Kami menegaskan tidak akan ada kata damai. Klien kami tetap kokoh pada pendiriannya untuk menempuh jalur hukum demi keadilan,” pungkas Suhardi. Ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *