BERITA LENSA — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) terkait Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Prosesi penandatanganan kerja sama strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari pada Senin (27/7/2026).

Langkah ini dilakukan guna memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan taat hukum.
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M., menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Kendari dalam membangun pemerintahan yang bersih melalui pendampingan hukum resmi dari Kejaksaan.
“Melalui kerja sama ini kami ingin memperkuat sinergi antara Pemkot Kendari dan Kejari Kendari dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan sesuai aturan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap program pembangunan,” ujar Siska.
Ia menegaskan, pendampingan hukum ini bertujuan agar setiap program pemerintah daerah berjalan lancar, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Namun, Siska menegaskan bahwa MoU ini bukan sarana untuk mengintervensi atau melindungi pihak yang melakukan pelanggaran hukum.

“Saya tegaskan, sebagai pimpinan di Kota Kendari saya tidak akan mengintervensi apabila terdapat pelanggaran hukum. Kerja sama ini bukan untuk melindungi pelanggaran, melainkan untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Azi Triwardana, S.H., M.H., mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Pemkot Kendari kepada Kejari Kendari selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Menurut Azi, pendampingan ini difokuskan pada mitigasi risiko hukum yang berpotensi muncul selama pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan publik.
“Risiko hukum merupakan hal yang harus diantisipasi, bukan ditakuti. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan agar pemerintah daerah dapat menjalankan program secara optimal,” jelas Azi.
Azi juga menekankan bahwa Kejaksaan tidak akan mengintervensi keputusan teknis maupun kebijakan Pemkot Kendari. Pendampingan sepenuhnya terbatas pada aspek hukum sesuai kewenangan JPN.

Bahkan, ia mengimbau jajaran Pemkot Kendari untuk tidak ragu melaporkan jika ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk melakukan intervensi di luar kewenangan.
“Layanan pendampingan dari JPN ini tidak dipungut biaya (gratis), kecuali biaya teknis pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan,” tambah Kajari.
Melalui kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap tata kelola pemerintahan di Kota Kendari dapat semakin maju, berintegritas, dan memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
EDITOR : AGUS SETIAWAN











