Hukum & Kriminal

Satgas PASTI Blokir Aktivitas Investasi AMG Pantheon Yang Tidak Memiliki aizin Terdaftar OJK

1011
×

Satgas PASTI Blokir Aktivitas Investasi AMG Pantheon Yang Tidak Memiliki aizin Terdaftar OJK

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha

LENSATIMOR.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas terhadap aktivitas investasi ilegal yang dilakukan oleh entitas bernama AMG Pantheon.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Polres Baubau, Selasa (24/2/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, dan dihadiri sekitar 60 anggota Satgas PASTI dari berbagai unsur, di antaranya Polda Sultra, BIN Sultra, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perbankan, hingga insan media.

Untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan kondusif, sebanyak 100 personel BRIMOB turut disiagakan.

Dalam forum tersebut, Satgas PASTI menegaskan bahwa AMG Pantheon tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, seluruh kegiatan yang terkait dengan AMG Pantheon resmi dihentikan, termasuk pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan (URL) yang digunakan.

Berdasarkan hasil penelusuran, nama Pantheon Ventures diketahui merupakan firma penasihat investasi luar negeri yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.

Namun, entitas AMG Pantheon yang beroperasi di Indonesia terindikasi mencatut identitas tersebut dan diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa modus operandi yang digunakan terindikasi penipuan melalui aplikasi. Polanya antara lain:

1. Korban diarahkan mendaftar pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar di Indonesia, lalu diminta menyetor dana untuk membeli USDT.

2. Aset kripto yang dibeli dipindahkan ke dompet digital milik AMG Pantheon.

3. Korban kemudian diarahkan melakukan trading harian melalui aplikasi yang diduga fiktif tanpa keuntungan riil.

Satgas PASTI mengungkapkan, hasil penelusuran sementara menunjukkan sekitar 25.000 masyarakat di wilayah Kepulauan Buton diduga terdampak kasus ini.

Estimasi total kerugian mencapai kurang lebih Rp130 miliar, dengan asumsi nilai deposit awal Rp5,2 juta per anggota. Angka tersebut masih bersifat sementara dan terus didalami.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menegaskan komitmen OJK bersama Satgas PASTI untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal. Sejumlah langkah strategis yang dilakukan meliputi:

• Pemblokiran aplikasi dan tautan AMG Pantheon

• Penutupan rekening penampung dana korban

• Koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat

Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor ke posko pengaduan aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses hukum.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar yang tidak masuk akal.

Selain itu, OJK Sultra mengimbau kewaspadaan terhadap potensi skema baru yang diduga berafiliasi, termasuk entitas bernama BTL, yang meminta deposit tambahan sebagai syarat pencairan dana.

Masyarakat dapat melaporkan penawaran investasi mencurigakan melalui:

• Portal SIPASTI: sipasti.ojk.go.id

• Kontak OJK 157

• WhatsApp: 081157157157

• Email: konsumen@ojk.go.id

• Indonesia Anti-Scam Centre (IASC): iasc.ojk.go.id

Dengan langkah tegas ini, Satgas PASTI Sultra berharap dapat mencegah munculnya korban baru sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak. (Ariani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *