KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegakan Keadilan Sultra (PKS) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan seorang oknum berinisial MA terhadap korban nya AR.
Kuasa hukum korban dari LBH Penegakan Keadilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Ahmad Fajar Adi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali.
Ia menyebut, dugaan pemerkosaan pertama terjadi pada 18 Mei, kemudian berlanjut pada kejadian kedua pada 25 Mei.
“Selain dua kejadian tersebut, sebelumnya juga terdapat beberapa kali percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh terlapor,” ungkap Ahmad Fajar Adi, Jumat (07/08/2026).
Menurutnya, percobaan tersebut terjadi di rumah terlapor. Meski tidak selalu berujung pada pemerkosaan, namun dalam prosesnya diduga terjadi tindakan asusila, termasuk pencabulan dan pelecehan terhadap korban.
“Pada saat percobaan itu tidak berhasil, terlapor tetap melakukan tindakan asusila berupa pencabulan dan pelecehan di hadapan korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, korban AR mengalami tekanan psikologis akibat serangkaian kejadian tersebut.
Pihaknya pun meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius Polda Sultra, mengingat terlapor merupakan seorang oknum.
“Kami berharap aparat kepolisian benar-benar memberikan atensi terhadap perkara ini. Jangan sampai karena yang dilaporkan adalah oknum, ada upaya untuk menghentikan proses hukum,” tegasnya.
Ahmad Fajar Adi juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, serta berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami ingin perkara ini berjalan sebagaimana mestinya dan terlapor mendapatkan ganjaran atas perbuatannya,” Ahmad Fajar Adi.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menegaskan bahwa laporan terkait kasus tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian sejak 4 Agustus lalu dan saat ini sudah dalam tahap penanganan.
“Setiap laporan yang masuk pasti akan ditindaklanjuti. Kita akan tangani secara profesional, objektif, dan akuntabel berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” ujar Iis Kristian saat dikonfirmasi, Sabtu (08/08/2026).
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berjanji akan memberikan pembaruan (update) perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik secara berkala.
“Sudah ditangani. Nanti perkembangan (update) informasinya akan kita sampaikan kembali,” pungkasnya.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan guna merespons desakan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Keadilan yang meminta Kapolda Sultra, Irjen Pol Himawan Bayu Aji, memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi di Kota Kendari.
Penulis : Vebrian
Editor : Agus Setiawan











