LENSATIMOR.COM, KONAWE SELATAN – Aparat kepolisian di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengungkap kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Kali ini, Polres Konawe Selatan (Konsel) menetapkan EM (32), Kepala Desa Puupi, Kecamatan Kolono, sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya, menjelaskan bahwa EM diduga menyalahgunakan dana desa untuk beberapa item kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa.
Pada tahun 2021, dana desa digunakan untuk penyertaan modal BUMDes sebesar Rp40.142.000 (laporan fiktif) dan pengadaan bantuan bahan pembuatan perahu viber dengan kekurangan volume senilai Rp118.698.000.
Tahun 2022, penyalahgunaan dana berlanjut pada kegiatan fiktif di bidang kelautan dan perikanan, serta ketahanan pangan dan hewani.
Rincian kegiatan fiktif di bidang kelautan dan perikanan meliputi pengadaan bubu rajungan (Rp23.010.000 dan Rp41.990.000), pukat (Rp30.000.000), dan bahan pembuatan perahu viber (Rp89.500.000).
Sementara itu, kegiatan fiktif di bidang ketahanan pangan dan hewani meliputi pengolahan lahan pertanian (Rp30.000.000), pengadaan bibit jagung (Rp10.000.000), baring/jaring pagar (Rp2.600.000), dan racun hama (Rp500.000).
Total kerugian negara akibat perbuatan EM mencapai Rp386.440.620. Berkas perkara EM telah dilimpahkan ke Kejari Konsel untuk proses peradilan selanjutnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dana desa sesuai arahan Presiden RI.
Editor : Cici Purnamasari












