Daerah

Polda Sultra Dalami Laporan Dugaan Penghalangan Aktivitas Tambang PT PMS, Terlapor Dijadwalkan Diperiksa Senin

473
×

Polda Sultra Dalami Laporan Dugaan Penghalangan Aktivitas Tambang PT PMS, Terlapor Dijadwalkan Diperiksa Senin

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) saat mengunjungi lokasi sengketa.

KORANHeadline.com, KOLAKA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) terus mendalami laporan dugaan penghalangan aktivitas pertambangan di jetty milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).

Penyelidikan dilakukan menyusul adanya laporan perusahaan terkait dugaan pemalangan oleh seorang warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah awal penyelidikan. Di antaranya dengan mendatangi lokasi kejadian, mengambil titik koordinat, serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.

“Kita sudah cek tempat kejadian perkara, mengambil titik koordinat, dan memeriksa pelapor beserta saksi-saksi dari pihak pelapor. Rencananya Senin kami akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar AKBP Edi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (27/6).

Setelah pemeriksaan terhadap kedua belah pihak selesai dilakukan, penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pejabat terkait lainnya guna memastikan status kepemilikan maupun hak atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Menurut Edi, dugaan tindak pidana penghalangan aktivitas pertambangan belum dapat dipastikan sebelum ada kejelasan mengenai pihak yang secara sah memiliki hak atas lokasi tersebut. Penentuan status hukum sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen pertanahan.

“Kalau memang berdasarkan dokumen yang sah PT PMS adalah pihak yang berhak atas lokasi itu, kemudian ada pihak lain yang melakukan pemalangan, maka bisa mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162. Namun saat ini kami belum bisa menyimpulkan karena masih menunggu keterangan dari BPN mengenai siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik belum menemukan kendala berarti dalam proses penyelidikan. Laporan dari PT PMS sendiri berfokus pada dugaan tindakan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan.

Edi juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat klaim kepemilikan lahan dari dua pihak, yakni PT Putra Mekongga Sejahtera dan seorang warga bernama Haji Talib. Karena itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Laporannya masuk pada tanggal 17 (Juni, red), kemudian surat perintah penyelidikan terbit tanggal 22. Jadi sebenarnya penanganannya tidak lambat. Kami sudah turun ke lapangan, memeriksa saksi-saksi, dan mengirimkan undangan pemeriksaan kepada pihak terlapor,” tegasnya.

Ia memastikan penyelidikan akan terus berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan terhadap pihak terlapor dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta hukum secara objektif sebelum penyidik menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada kedua belah pihak yang bertikai. (red/ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *