Lensatimor.com, KENDARI – Isu penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi selalu menjadi perhatian publik. Selain menyangkut kepentingan masyarakat luas, persoalan ini juga beririsan langsung dengan pengawasan negara terhadap distribusi energi yang mendapat subsidi dari anggaran pemerintah.
Karena itu, setiap tudingan yang mengarah pada dugaan penyimpangan distribusi BBM memiliki konsekuensi serius, baik terhadap reputasi perusahaan, iklim usaha, maupun kepercayaan publik. Dalam konteks itulah PT Alif Energi Mandiri (AEM) akhirnya angkat bicara menyusul tudingan yang mengaitkan perusahaan tersebut dengan dugaan praktik jual beli solar bersubsidi secara ilegal di Sulawesi Tenggara.
Manajemen perusahaan secara tegas membantah seluruh tuduhan yang sebelumnya dilontarkan oleh salah satu pengurus Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara.
Menurut Manajemen PT AEM, tudingan tersebut tidak didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Dalam keterangan resminya di Kendari, Senin (3/8/2026), pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha yang dijalankan berada dalam koridor hukum dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Perusahaan menyatakan bahwa proses pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusian BBM yang menjadi bagian dari aktivitas bisnis mereka dilakukan melalui prosedur yang memiliki dasar legalitas yang jelas serta dapat diaudit oleh otoritas berwenang.
“Pernyataan tersebut tidak benar dan mengada-ada. Kami menjual BBM sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sesuai mekanisme. Semua proses operasional kami jelas dan memiliki payung hukum yang sah,” tegas Humas PT Alif Energi Mandiri.
Bantahan tersebut sekaligus menjadi respons atas berkembangnya opini yang beredar di ruang publik terkait dugaan penyalahgunaan alokasi solar subsidi. AEM menilai narasi yang dibangun tanpa proses verifikasi berisiko menciptakan kesimpulan prematur yang dapat merugikan pihak tertentu.
Di sektor energi, terutama yang berkaitan dengan distribusi BBM, setiap aktivitas usaha berada dalam pengawasan ketat dan melibatkan berbagai instrumen regulasi. Karena itu, perusahaan menegaskan bahwa tuduhan mengenai praktik penimbunan atau penyimpangan distribusi tidak bisa dibangun hanya berdasarkan asumsi atau persepsi semata.
Manajemen AEM juga menekankan bahwa usaha niaga umum BBM yang mereka jalankan selama ini mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurut perusahaan, sistem operasional yang diterapkan tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan regulasi, termasuk dugaan penyimpangan kuota maupun distribusi ilegal BBM bersubsidi.
Polemik ini sekaligus membuka diskusi yang lebih luas mengenai pentingnya mekanisme kontrol sosial yang sehat. Kritik dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan tata kelola sektor energi. Namun di sisi lain, setiap tuduhan yang disampaikan ke ruang publik juga dituntut memiliki dasar fakta yang kuat agar tidak berubah menjadi opini yang berpotensi merusak reputasi tanpa proses pembuktian.
AEM menyayangkan munculnya tuduhan yang menurut mereka disampaikan tanpa lebih dahulu melakukan klarifikasi atau konfirmasi kepada pihak perusahaan.
Padahal dalam praktik jurnalistik maupun tata kelola informasi publik, prinsip verifikasi dan keberimbangan menjadi elemen penting sebelum sebuah tuduhan dipublikasikan kepada masyarakat.
Karena itu, perusahaan mengimbau seluruh pihak, baik organisasi kemasyarakatan, kelompok kepemudaan, maupun masyarakat umum, untuk mengedepankan data dan fakta dalam menyampaikan kritik atau dugaan pelanggaran.
Menurut AEM, pengawasan publik akan jauh lebih konstruktif apabila dilakukan melalui mekanisme yang objektif dan dapat diuji secara hukum.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, PT Alif Energi Mandiri menyatakan siap membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak terkait serta mendukung penuh langkah pengawasan yang dilakukan instansi berwenang maupun aparat penegak hukum.
Perusahaan bahkan menegaskan tidak keberatan apabila seluruh aspek operasional dan legalitas usahanya diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan tingginya sensitivitas publik terhadap distribusi BBM bersubsidi, perusahaan berharap polemik yang berkembang tidak hanya berhenti pada pertukaran tuduhan, tetapi diarahkan pada proses pembuktian yang objektif dan berbasis fakta.
Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh kerasnya tudingan, melainkan oleh data, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hingga saat ini, PT Alif Energi Mandiri menegaskan bahwa seluruh aktivitas usahanya berjalan sesuai regulasi dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan otoritas yang berwenang. (red/rls)











