Ekonomi & Bisnis

Bapenda Kota Kendari Sosialisasikan Perwali Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah

16929
×

Bapenda Kota Kendari Sosialisasikan Perwali Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti mendampingi Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala saat mensosialisasikan Perwali Nomor Nomor 34 Tahun 2024.

LENSATIMOR.COM, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menggelar sosialisasi  Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada camat.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula  Samaturu Kantor Balai Kota Kendari ini, menjadi bagian dari rangkaian High-Level  Meeting Tim Percepatan dan Perluasan  Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Kendari serta pengukuhan camat dan lurah sebagai penagih pajak diwilayah masing-masing.

Pertemuan ini bertujuan untuk  memperluas elektronifikasi transaksi  pemerintah daerah. Fokusnya adalah pada penerapan pembayaran retribusi kebersihan  dan retribusi parkir melalui kanal digital  QRIS (Quick Response Indonesian Standart) untuk mengoptimalkan  Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, menjelaskan mengenai pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Saat ini penagihan pajak dan retribusi  daerah adalah tugas camat dan lurah. Hal  ini penting agar nantinya mereka dapat  memberikan pemahaman yang tepat  kepada masyarakat, terutama yang  berhadapan langsung dengan warga yang  memiliki kewajiban membayar pajak dan  retribusi,” ujarnya.

Ridwansyah Taridala juga menambahkan bahwa, materi yang dibahas dalam sosialisasi ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi sampah, serta kebijakan parkir.

Ia menjelaskan bahwa, sosialisasi ini  dilakukan atas arahan wali kota untuk  memastikan para pemangku kepentingan  dan bagian operasional memiliki  pemahaman yang sama.

Ia juga menyebutkan beberapa tugas  camat dan  lurah. Tugas camat yaitu, mengkoordinasikan kegiatan penagihan kepada OPD teknis, melakukan pengendalian penagihan,  mengkoordinasikan penugasan penagihan  subjek pajak dan retribusi daerah.

Sedangkan untuk tugas lurah, yaitu melakukan identifikasi dan inventarisasi subjek dan objek pajak dan retribusi daerah,  meng identifikasi dan inventarisasi subjek  dan objek pajak dan retribusi daerah, mengusulkan nama petugas penagih pajak  dan retribusi daerah kepada wali kota  melalui camat, melaporkan subjek dan  objek pajak dan retribusi daerah kepada  OPD teknis, dan melaporkan hasil  penagihan pajak dan retribusi daerah  setiap  harinya.

Editor : Wawan Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *