LENSATIMOR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa utang atau tunggakan di bawah Rp1 juta tidak lagi masuk atau ditampilkan dalam catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal tersebut diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Bismi Maulana Nugraha, Kamis (30/07/2026).
Ia mengatakan, hutang di bawah Rp1 juta tidak lagi masuk dalam catatan SLIK guna mempermudah masyarakat mengakses pembiayaan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Jadi, tujuan dan ketentuan kebijakan baru ini untuk mempermudah KPR, banyak warga kesulitan mendapat KPR atau rumah subsidi hanya karena sisa utang kecil di bawah Rp1 juta.” ungkap Bismi.
Ia melanjutkan, status pelunasan kredit di dalam SLIK kini dipercepat menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah lunas. Kebijakan ini mendukung sektor perumahan dan memperluas akses keuangan formal.
Bismi juga mengatakan, sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung percepatan program perumahan, selain catatan SLIK yang ditampilkan hanya kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas, juga pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan, pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan, dan penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan.
“Juga pembentukan Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah bersama Kementerian PKP, OJK, Tapera, dan asosiasi pengembang.
Penambahan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan,” lanjutnya.
Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem.
“Kami memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan. Selambat-lambatnya kebijakan ini berjalan pada akhir Juni 2026,” tegasnya.(Sri Ariani).











