BERITA LENSA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar mengenai penerapan retribusi parkir pada kendaraan yang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Dishub memastikan informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak memicu kesalahpahaman publik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum murni mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan ketentuan Perda tersebut, besaran tarif retribusi parkir yang berlaku meliputi:
- Kendaraan Roda 2: Rp2.000
- Kendaraan Roda 4: Rp5.000
- Kendaraan Roda 6: Rp10.000
- Truk Kontainer Gandeng: Rp15.000

Paminuddin menegaskan bahwa rekomendasi titik lokasi retribusi yang diterbitkan Dishub tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang sedang mengantre pengisian solar maupun BBM lainnya di SPBU.
“Objek retribusi adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan dalam waktu cukup lama, bukan kendaraan yang sedang mengantre di SPBU,” tegas Paminuddin.
Ia mencontohkan area yang dimaksud berada di bahu Jalan H. Alala, tepatnya di depan kawasan SPBU dengan area parkir sisi pesisir sepanjang sekitar 200 meter.
Lokasi ini kerap dimanfaatkan oleh pengemudi untuk memarkirkan kendaraannya dalam durasi yang lama, sehingga sah secara aturan untuk dijadikan titik retribusi parkir tepi jalan umum.

Penetapan titik retribusi ini tidak dilakukan sepihak, melainkan hasil koordinasi dan kesepakatan bersama antara Dishub, pemerintah kelurahan, hingga ketua RT dan RW setempat.
Selain bertujuan untuk menata ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut, kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari dari sektor retribusi jasa umum.
EDITOR : AGUS SETIAWAN











