KENDARI – Persoalan sengketa lahan kembali memanas. Kali ini, Baco, selaku pemilik lahan, mengklaim bahwa akses jalan di area tanah miliknya telah ditutup.
Hal tersebut disampaikan langsung Baco saat meminta ruang wawancara kepada awak media di lokasi kejadian, Rabu (03/06/2026).
Menanggapi klaim tersebut, perwakilan dari pihak pemilik lahan lainnya, H, memberikan klarifikasi untuk memastikan informasi yang beredar tetap berimbang.
Menurutnya, kondisi di lapangan saat ini bukanlah penutupan jalan secara sepihak, melainkan dampak dari adanya kasus hukum yang sedang berjalan.
“Secara logis, kalau orang menutup di depan, berarti ada klaim kepemilikan di situ. Perlu diketahui bahwa lokasi tersebut sebenarnya sudah dipasang police line (garis polisi) sejak pembongkaran kemarin dan kasusnya tengah ditangani oleh pihak Polrestabes,” ujar H saat dikonfirmasi via telepon.
H juga menjelaskan bahwa akar permasalahan ini bersumber dari perbedaan pemahaman mengenai batas-batas tanah yang tertera pada sertifikat.
Pihak Baco mengklaim bahwa area tersebut merupakan akses jalan, sementara data sertifikat yang dipegang pihak lain menunjukkan hal yang berbeda.
Berdasarkan konfirmasi dengan pemilik sertifikat asli, tidak ada keterangan adanya akses jalan di titik tersebut. Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara salinan (copy) sertifikat dengan berkas aslinya.
Pihak perwakilan meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak melebih-lebihkan situasi sebelum ada kejelasan hukum yang pasti.
Saat ini, mereka sedang menunggu kedatangan pemilik utama lahan dari Jakarta untuk melakukan pertemuan dan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami tidak ada masalah dengan wawancara ini. Namun, kami berharap semua pihak menunggu pemilik tanah datang dari Jakarta. Nanti kita ketemu dan wawancarai langsung agar beritanya berimbang dan tidak ada kekeliruan informasi,” pungkas H.
Editor : Agus Setiawan











