Metro Kota

Pj Wali Kota Kendari Sebut ‘Orang Gila’ yang Ubah APBD 2024

20523
×

Pj Wali Kota Kendari Sebut ‘Orang Gila’ yang Ubah APBD 2024

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup.

LENSATIMOR.COM, KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup menegaskan tidak ada satupun pihak yang bisa merubah APBD 2024.

Hal tersebut menjawab tudingan dirinya mengubah secara sepihak APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2024 oleh DPRD Kota Kendari.

“Tidak mungkin kamu merubah sistem. Itu  sudah dikunci (pusat). Tidak ada yang berani merubah APBD. Orang Gila itu yang merubah APBD,” ungkapnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (01/07/2024).

Yusup menjelaskan, yang dimaksud dengan APBD itu berati berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda). Jika sudah berbentuk perda lanjut dia, berarti sudah ada kesepakan antara DPRD dan Ekskutif (Pemkot Kendari).

“Disitu (Perda) sudah tertuang (APBD 2024) dalam kesepakatan itu. Dan sekarang sudah sistem yang atur,” ungkapnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Kendari menuding Pemkot Kendari telah melakukan perubahan nomenklatur APBD 2024 tanpa melibatkan legislatif.

Tak tanggung-tanggung, DPRD Kota Kendari telah membentuk Tim Khusus (Timsus) yang dimotori Laode Ashar.

Tudingan tersebut sebelumnya telah diklarifikasi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Nismawati. Ia menilai ada yang keliru dalam pengkajian APBD oleh DPRD.

Menurut Nisma, APBD Kota Kendari 2024 ditetapkan sesuai regulasi serta melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Kendari dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari TAPD, Rancangan APBD Kota Kendari tahun 2024 telah disetujui Pemkot Kendari dan DPRD melalui paripurna.

Setelah disetujui, lanjut Nismawati, Rancangan APBD kemudian disampaikan kepada Gubernur Sultra pada tanggal 23 November 2023 untuk dievaluasi.

“Setelah dievaluasi kemudian keluarlah Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi terhadap Ranperda APBD Kota Kendari tahun 2024 pada tanggal 27 Desember 2023 yang salah satu rekomendasi pentingnya adalah bahwa RAPBD Kota Kendari tahun 2024 untuk belanja infrastruktur belum mencapai 40 persen sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan,” ungkap Nismawati, Jumat (28/06/2024).

“Sehingga diminta agar Pemerintah Koalta Kendari dapat memformulasikan kembali beberapa item belanja-belanja daerah kedalam belanja Modal/Belanja Infrastruktur untuk kemudian Evaluasi provinsi tersebut dibahas ditingkat TAPD bersama Walikota dan Sekda selaku ketua TAPD dan beberapa OPD terkait infrastruktur,” sambungnya.

Tidak sampai disitu, pihaknya menyampaikan ke DPRD untuk membahas bersama antara TAPD dan Banggar DPRD perihal tindaklanjut hasil evaluasi Gubernur atas rancangan Perda APBD Kota Kendari, dan dilakukanlah rapat bersama membahas hal tersebut pada tanggal 28 Desember 2023 di ruang rapat DPRD.

“Kemudian hasil kesepakatan rapat tindaklanjut evaluasi Provinsi, ditandatangani bersama antara Pemerintah Kota Kendari yang diwakili Sekda selaku Ketua TAPD dan Pimpinan DPRD tanggal 28 Desember, sebagai dasar dilakukannya Penetapan PERDA APBD Kota Kendari Tahun 2024 tanggal 29 Desember 2023,” ungkap Nismawati

Dari hasil Formulasi kembali terhadap APBD Kota Kendari tersebut, lanjut Nismawati, belanja Infrastruktur Kota Kendari yang semula sebelum evaluasi Gubernur hanya sebesar Rp.345.273.527.954,- menjadi Rp.370.875.024.975, atau naik sebesar Rp. 25.601.497.021,-

Nisma menjelaskan, beberapa item penambahan alokasi belanja Infrastruktur diantaranya penambahan Lampu Penerangan Jalan dan Bangunan Perlengkapan jalan (pedistrian) tersebar se-Kota Kendari, dukungan prasarana operasional pada RSUD Antero Hamra, Pengaspalan Jalan Kampung Baru, Pembelian Mini Excavator Amphibi dan lain-lain yang alokasi anggarannya di peroleh dari efisiensi terhadap belanja rutin OPD, baik berupa belanja barang jasa, perjalanan dinas, honor, ATK dan belanja-belanja lain, dan juga BTT tanpa mengubah atau menambah Postur APBD dan tanpa menambah Program/Kegiatan/Sub Kegiatan yang sudah termuat dalam RKPD Kota Kendari tahun 2024.

“Peningkatkan belanja infrastruktur ini tentu sangat mendukung program strategis Pemerintah Kota Kendari yang termuat dalam RKPD 2024 yaitu Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Penguatan Sistem Ketangguhan Kota, melalui Penataan Wajah Kota Kendari, peningkatan sistem dan fungsi drainase untuk mengurangi genangan air/banjir dan Kelengkapan Prasarana dan Sarana Umum (PSU),” ungkap Nismawati

Nisma menambahkan, seluruh tahapan penyusunan APBD mulai dari Perencanaan, penyusunan KUA/PPAS, Penyusunan Rancangan APBD, Perbaikan Hasil Evaluasi RAPBD sampai menjadi PERDA APBD dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri, yang proses dan tahapannya dilakukan secara real time.

“Sehingga tidak mungkin dapat dilakukan perubahan-perubahan diluar mekanisme yang ada. Tidak ada yang Obok-obok APBD Kota Kendari,” tegasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *