LENSATIMOR.COM – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang juga dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Jumat (26/9/2025).
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), dalam sambutannya mengapresiasi sinergi lintas institusi tersebut.
Ia menekankan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam mendukung implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara profesional dan akuntabel.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara hukum yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ASR menyoroti tantangan besar yang masih dihadapi di lapangan, seperti perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, penunggakan iuran, dan rendahnya kesadaran terhadap pentingnya jaminan sosial bagi pekerja.
Ia menegaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara sangat vital dalam melakukan pendampingan serta penegakan hukum yang diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Mintje Wattu, dalam laporannya mengungkapkan bahwa hingga 22 September 2025, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sultra baru mencapai 32,37% atau sekitar 330.000 dari total potensi 1,2 juta pekerja.
Angka ini menempatkan Sultra di posisi ke-29 dari 38 provinsi, dan menjadi tantangan besar yang harus segera ditangani bersama-sama dengan dukungan pemda dan aparat penegak hukum.
Mintje juga menyampaikan capaian manfaat BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2025, yakni sebesar Rp240 miliar untuk 21.000 kasus, termasuk beasiswa senilai Rp1,35 miliar bagi 334 anak peserta. (Sri Ariani)