LENSATIMOR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari bakal melaksanakan penahanan terhadap terpidana kasus Gratifikasi terkait proses perizinan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) yakni Salah Satu Pejabat di Kota Kendari inisial RT.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H. Bakara membenarkan rencana penahanan pejabat tersebut.
“Ya kita harus melaksanakan eksekusi karena itu putusan akhir (Mahkamah Agung/MA),” kata Ronal Bakara, Senin (21/10/2024).
Menurut Ronal, penahanan akan segera dilaksanakan guna menghormati putusan MA. “Kan kita sudah dipanggil, hari ini (ditahan) aturannya,” ungkap Ronal.
Sekedar informasi, Kejari Kendari telah melaksanakan pemanggilan terhadap terpidana kasus Gratifikasi Pengurusan Izin Alfamidi kepada Salah Satu Pejabat Pemkot Kendari Inisial RT Nomor : B-3947/P.3.10/Ft.1/2024.
Editor : Cici Purnamasari











