Hukum & Kriminal

AR Hadapi Proses Hukum, Publik Diminta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

43
×

AR Hadapi Proses Hukum, Publik Diminta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejati Sultra, Foto : Istimewa

KENDARI — Bekas Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), AR, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Pemprov Sultra periode 2020–2022. AR ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Selasa (20/10/2026) sore.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran yang berdasarkan keterangan dalam pemberitaan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.

Sebelum penahanan AR, penyidik Kejati Sultra juga telah menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, AL, serta JI yang disebut bertugas sebagai pembantu bendahara pada Biro Umum.

Dalam perkara tersebut, AL disebut menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AR sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan Julianti bertugas sebagai bendahara pengeluaran.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Meski demikian, proses hukum yang sedang berjalan perlu dicermati secara objektif dengan tetap menempatkan setiap pihak sesuai peran dan kedudukannya dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, S.H., menyatakan bahwa tim penyidik masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Menurut Enjang, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Siapa pun pihak yang diduga bertanggung jawab dan memenuhi alat bukti akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara profesional,” kata Enjang saat memberikan keterangan kepada awak media di Kendari, Selasa (20/10/2026).

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum tersebut.

Seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, baik sebagai saksi maupun pihak lainnya, berpeluang dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian.

“Semua pihak yang diduga ada keterkaitan, baik itu sebagai saksi ataupun lainnya, pasti kami mintai keterangan. Pemanggilan ini tentunya dalam rangka pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Enjang menambahkan, penyidik belum dapat mengungkap seluruh detail mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat karena sebagian informasi masih berkaitan dengan teknik dan strategi penyidikan.

Pantauan Media: Proses Hukum Perlu Disikapi Secara Proporsional

Berdasarkan pantauan awak media terhadap perkembangan perkara ini, penanganan hukum terhadap AR perlu dilihat secara proporsional dengan memisahkan proses pemeriksaan hukum dari penilaian terhadap keseluruhan rekam jejak maupun pelaksanaan tugasnya selama menjabat.

Dalam kedudukannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, AR menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan anggaran sesuai tugas dan tanggung jawab jabatannya. Penilaian terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut perlu didasarkan pada dokumen, bukti, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Status tersangka yang kini disandang AR merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Namun, status tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh dugaan yang dialamatkan kepadanya telah terbukti di pengadilan.

Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip penting dalam menyikapi perkara ini. Setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum berhak memperoleh perlakuan yang adil dan kesempatan untuk memberikan keterangan maupun pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari perspektif pemberitaan, sikap kooperatif seorang pihak yang menjalani proses hukum juga menjadi hal yang patut diperhatikan apabila tercermin dari tindakan nyata selama pemeriksaan. Meski demikian, penilaian bahwa AR bersikap kooperatif perlu didasarkan pada keterangan resmi atau fakta yang terverifikasi, bukan semata-mata asumsi.

Sikap profesional dalam menjalankan kewenangan jabatan juga perlu dinilai berdasarkan fakta pelaksanaan tugas, dokumen administrasi, serta hasil pemeriksaan penyidik. Dengan demikian, penilaian terhadap AR tidak hanya bertumpu pada status hukumnya saat ini, tetapi tetap mempertimbangkan keseluruhan fakta yang terungkap selama proses penyidikan dan persidangan.

Dalam konteks tersebut, publik diharapkan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional sekaligus menghormati hak-hak hukum setiap pihak. Pengawasan masyarakat dan keterbukaan informasi tetap penting, tetapi harus berjalan beriringan dengan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan tidak menghakimi.

Menghormati Proses Penyidikan hingga Putusan Pengadilan

Perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum Pemprov Sultra periode 2020–2022 masih dalam penanganan Kejati Sultra. Penyidik terus mengumpulkan serta mendalami alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.

Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, AR tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Prinsip ini tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan proses penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak setiap orang.

Dengan demikian, penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum, mengungkap fakta secara menyeluruh, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola anggaran pemerintah daerah. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *