Hukum & Kriminal

Ore Perusahaan Tambang di Pomalaa Kolaka Diduga Dijual ke Morowali Tanpa Tender

43
×

Ore Perusahaan Tambang di Pomalaa Kolaka Diduga Dijual ke Morowali Tanpa Tender

Sebarkan artikel ini
Wakil Sekretaris Jendral Bidang ESDM PB HMI, Munawir.

LENSATIMOR.COM – Ore nikel dari salah satu perusahaan tambang di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara diduga dijual ke Morowali, Sulawesi Tengah tanpa melalui tender terbuka menuai sorotan.

Wakil Sekretaris Jendral Bidang ESDM PB HMI, Munawir mendesak KPK dan Kejaksaan Agung turun tangan untuk menelusuri mekanisme penjualan tersebut, termasuk potensi kerugian negara yang disebut-sebut mencapai triliunan rupiah.

Menurut Munawir, persoalan yang harus dibuka bukan sekadar mengenai pengiriman ore dari Pomalaa ke Morowali, tetapi menyangkut mekanisme penjualan, proses tender, kadar ore yang dilelang, volume, harga, hingga pihak yang menjadi pembeli atau pemenang tender.

“Kalau benar ore dari Pomalaa dijual dan dikirim ke Morowali tanpa tender, ini harus diperiksa. Publik perlu tahu kapan tender dilakukan, siapa pemenangnya, berapa volumenya, dan kadar berapa yang dilelang,” kata Munawir.

Ia juga mempertanyakan kesesuaian antara spesifikasi ore yang dilelang dengan ore yang dikirim ke Morowali.

“Kadar berapa yang dilelang dan kadar berapa yang dikirim ke Morowali? Apakah ore yang dikirim sesuai dengan spesifikasi dan volume yang ditenderkan? Semua itu harus dibuka berdasarkan dokumen,” tegasnya.

Munawir menilai salah satu Perusahaan Tambang di Pomalaa tidak seharusnya tertutup mengenai informasi yang berkaitan dengan tata kelola penjualan ore.

“Itu (salah satu perusahaan tambang yang menjual Ore ke luar daerah) merupakan perusahaan terbuka atau Tbk. Karena itu, publik harus mendapatkan informasi yang transparan mengenai bagaimana ore dikelola dan dijual. Jangan sampai publik hanya mengetahui ore dimuat lalu dikirim ke Morowali, sementara mekanisme transaksinya tidak jelas,” ujarnya.

Ia meminta perusahaan tambang dimaksud menjelaskan secara terbuka dasar  hukum penjualan, mekanisme tender, pihak pembeli, kadar dan volume ore, harga transaksi, serta dasar pengiriman ore dari Pomalaa ke Morowali.

Munawir juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau potensi kerugian negara.

“Kalau ada indikasi kerugian negara, KPK dan Kejaksaan Agung harus turun. Periksa seluruh dokumen dan aliran transaksinya. Jangan sampai persoalan seperti ini hanya menjadi polemik tanpa ada pemeriksaan yang transparan,” katanya.

Terkait angka kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah, Munawir menegaskan bahwa angka tersebut harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan resmi, dengan memperhitungkan volume ore, kadar, harga transaksi, kewajiban penerimaan negara, serta aspek lainnya.

“Yang penting sekarang adalah membuka datanya. Kalau memang sesuai aturan, buktikan dengan dokumen. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Munawir.

Sampai saat ini, ia menduga, aparat (oknum) masih mengawal pengiriman ore dari Pomalaa. Ia mempertanyakan sikap para oknum tersebut.

Pewarta media ini terus menghubungi perusahaan tambang dimaksud untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini. (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *