Nasional

Aturan Baru Menpan-RB Bikin Pemkot Kendari Berubah Haluan, Apa Itu PEMDI?

1030
×

Aturan Baru Menpan-RB Bikin Pemkot Kendari Berubah Haluan, Apa Itu PEMDI?

Sebarkan artikel ini
Asisten III Setda Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin didampingi Kadis Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto saat Rakor membahas Pemdi di Balai Kota Kendari.

BERITA LENSA – Zaman berubah, aturan main digitalisasi birokrasi pun ikutan update! Pemerintah Kota Kendari kini resmi bersiap memasuki era baru evaluasi pemerintahan digital.

Nggak tanggung-tanggung, model penilaian lama bernama SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) resmi dipensiunkan, diganti dengan sistem baru yang lebih kekinian: PEMDI (Pemerintahan Digital).

Perubahan haluan ini dibahas panas tapi santai dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten III Setda Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kamis (16/7/2026).

Dalam arahannya, Abdul Manas menegaskan kalau evaluasi PEMDI ini bukan sekadar ajang kumpul berkas administrasi atau formalitas di atas kertas.

Ini adalah taruhan harga diri kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Mengingat skalanya yang besar, Abdul Manas meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan system upgrade pada cara kerja mereka.

“Ini sangat penting karena akan mendukung prestasi Pemerintah Kota Kendari. Saya mengajak teman-teman saling membantu dan saling mendukung karena ini untuk kepentingan kita bersama,” ujar Abdul Manas dengan nada optimistis.

Dia menambahkan, untuk pemanasan di era baru ini, Pemkot Kendari mematok target realistis namun menantang: meraih predikat ‘Baik’ di tahun 2026! Tapi syaratnya satu, seluruh perangkat daerah harus kompak dan segera me-uninstall ego sektoral mereka untuk bekerja secara terpadu.

Kenapa sih SPBE musti diganti? Jadi, transformasi menuju PEMDI ini merupakan perintah langsung dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2026, yang otomatis mencabut aturan lama (Permen PANRB No. 59/2020).

Alasannya simpel: model SPBE dinilai udah obsolete alias ketinggalan zaman dan nggak sesuai lagi dengan perkembangan layanan digital.

Kalau dulu SPBE bikin pusing karena ribet di urusan kelengkapan dokumen administrasi, PEMDI datang dengan konsep yang lebih membumi. Sistem baru ini lebih peduli pada dampak nyata layanan digital di masyarakat.

Berikut adalah peta perubahan dari SPBE ke PEMDI yang wajib diketahui:

  • Orientasi Baru: Fokus pada kepuasan pengguna, keterpaduan layanan lintas instansi, dan pemanfaatan data strategis.
  • Lebih Ramping: Puluhan indikator rumit di SPBE disederhanakan menjadi 20 indikator saja, yang dibagi ke dalam 7 aspek utama (kepuasan pengguna, manajemen data, keamanan digital, keterpaduan layanan, tata kelola, penyelenggaraan, dan teknologi).
  • Masyarakat Penentu Utama: Aspek kepuasan pengguna memegang voting tertinggi dengan bobot 25 persen! Artinya, kalau masyarakat nggak puas, nilai PEMDI dipastikan bakal tiarap.

Selain itu, seluruh OPD diwajibkan menyetor data ke sistem Satu Data Indonesia dan Satu Data Kota Kendari.

Targetnya keren: menerapkan prinsip “satu kali input” data untuk berbagai kebutuhan layanan lintas instansi. Nggak ada lagi drama input data berulang-ulang!

Transformasi digital tentu nggak semulus scrolling di media sosial. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, blak-blakan mengakui kalau jalan menuju PEMDI masih punya kerikil tajam, terutama di sektor infrastruktur digital akibat keterbatasan anggaran di masa lalu.

“SPBE sebenarnya belum selesai infrastrukturnya, sekarang sudah masuk lagi ke PEMDI. Karena itu kami sudah berupaya agar pada 2027 anggaran infrastruktur PEMDI sudah tersedia,” curhat Sahuriyanto jujur.

Meskipun infrastruktur baru akan digenjot maksimal pada tahun anggaran 2027, Sahuriyanto mengingatkan bahwa kunci sukses PEMDI saat ini ada di tangan OPD itu sendiri.

Mulai dari sekarang, semua instansi harus siap menghadapi rangkaian tes dari asesor eksternal—mulai dari evaluasi dokumen, sesi wawancara, sampai visitasi lapangan.

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *