Metro Kota

Ketua Komisi III DPRD Kendari Pertanyakan Lambatnya Sanksi untuk Kepala Puskesmas di Kendari

21
×

Ketua Komisi III DPRD Kendari Pertanyakan Lambatnya Sanksi untuk Kepala Puskesmas di Kendari

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar. Foto : MCNewsSultra.id

KENDARI – Dugaan tindakan sewenang-wenang dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) di Kota Kendari kini tengah menjadi sorotan tajam.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini dan menduga adanya pihak yang sengaja melindungi sang kepala puskesmas.

Menurut Azhar, hingga saat ini belum ada tindakan tegas maupun sanksi nyata yang dijatuhkan kepada Kepala Puskesmas dimaksud.

Padahal, yang bersangkutan dinilai telah melakukan serangkaian perbuatan tercela, termasuk memberikan keterangan palsu.

“Kesan yang muncul ini semakin menguat bahwa Kepala Puskesmas ini terlindungi. Kenapa sampai hari ini tidak ada tindakan kepada Kapus? Padahal kalau dilihat perbuatannya, dia sudah melakukan perbuatan tercela. Pertama pungli, kedua berbohong di depan kadis dan RDP DPR,” ungkap La Ode Azhar, Kamis (09/07/2026).

Dugaan pungli tersebut terungkap setelah adanya investigasi langsung terhadap sekitar 30 orang tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas tersebut.

Dari hasil investigasi, ditemukan adanya pemotongan dana tunjangan sebesar Rp20.000 per orang. “Kenapa saya bilang dia pungli karena uang yang sudah masuk di rekening diminta kembali,” jelasnya.

Selain masalah finansial, gaya kepemimpinan Kepala Puskesmas dimaksud juga dikeluhkan karena dinilai sewenang-wenang.

Salah satu bentuk kesewenang-wenangan yang disorot adalah pemberian  “jempol bawah” kepada para nakes secara sepihak.

Hal ini berdampak serius bagi karier pegawai, yakni terhambatnya kenaikan pangkat.

Pewarta media ini terus menghubungi Kapus dimaksud untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.

Penulis : Vebrian
Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *