Politik

Bawaslu Kendari Waspadai Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Fokus Pada Pengawasan Netralitas ASN dan Politik Uang

20448
×

Bawaslu Kendari Waspadai Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Fokus Pada Pengawasan Netralitas ASN dan Politik Uang

Sebarkan artikel ini

LENSATIMOR.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari telah memetakan sejumlah isu krusial yang berpotensi menjadi kerawanan dalam Pilkada 2024, termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politisasi Suku, Agama, Ras (SARA), hoaks, dan politik uang.

Sahinuddin, Kepala Bawaslu Kota Kendari, mengungkapkan bahwa berdasarkan data pengalaman Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Kecamatan Kadia memiliki tingkat kerawanan tinggi, mengingat sejarah Pilkada yang pernah mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah tersebut.

Selain itu, Kecamatan Baruga dan Kecamatan Poasia juga menjadi perhatian Bawaslu Kota Kendari karena potensi kerawanan politik uang.

Bawaslu Kota Kendari juga akan melakukan pengawasan secara informal di kawasan pesisir, daerah tertinggal, dan terluar Kota Kendari, seperti di Kawasan Abeli Dalam.

Sahinuddin menjelaskan tentang tiga kategori pelanggaran dalam Pilkada 2024, yaitu pelanggaran pidana, politik uang, dan pelanggaran administrasi.

“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, ada tiga kategori potensi pelanggaran menjelang Pilkada,” ujar Sahinuddin.

“Pertama, yang menyangkut ketentuan pidana, misalnya soal bagaimana pejabat ASN diketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait netralitas ASN. Kemudian jika kita bicara politik uang pasal 78 undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu jelas bahwa memberikan sesuatu baik berupa uang dan barang lainnya itu bisa dipidana penjara maksimal 72 bulan minimal dua bulan,” jelasnya.

Sahinuddin menambahkan bahwa pelanggaran administrasi masuk dalam lingkup PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).

“Kekeliruan itu berpotensi pelanggaran administrasi. Sanksinya kalau bicara sanksi adminstrasi adalah untuk dilakukan perbaikan, tapi jika itu tidak diindahkan rekomendasi Bawaslu itu ada menyebutkan jika tidak ditindak lanjuti oleh KPU maka KPU sebagai penyelenggara pemilu bisa dilakukan proses pidana pemilihan,” tegas Sahinuddin.

Bawaslu Kota Kendari berharap dengan adanya pengawasan partisipatif bersama media, Pilkada 2024 di Kota Kendari dapat berjalan dengan demokratis, aman, damai, dan bebas dari hoaks dan isu SARA.

Editor: Cici Purnamasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *