LENSATIMOR.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menerima tersangka dan bukti perkara kasus pembunuhan atas nama Novi, Selasa (23/07/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H. Bakara mengungkapkan, penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian berkas perkara oleh penuntut umum yang menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat 1 KUHAP.
“Adapun perkara tersebut berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik Polresta Kendari yaitu tersangka Novi Damayanti bersama-sama dengan tersangka Firmansyah telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Korban Almarhumah Mirna yang merupakan ibu mertua dari Tersangka Novi Damayanti sendiri atau orangtua ibu kandung Saksi Irlan (Suami Tersangka Novi Damayanti),” ungkap Ronal.
Pada kesempatan tersebut, Ronal juga menjelaskan kronologi perkara kasus pembunuhan yang direncanakan Novi Damayanti.
Pembunuhan dilakukan dengan menggunakan sebilah pisau untuk menikam korban Mirna dan seutas tali untuk menjerat leher Korban, di dalam sebuah mobil Brio warna kuning dengan Nomor Polisi DT 1340 CR di Jalan Madusila Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia Kota Kendari pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekira pukul 15.00 Wita.
“Adapun peran tersangka Novi Damayanti sendiri yaitu sebagai pihak yang menyuruh melakukan maupun sekaligus yang melakukan perbuatan pembunuhan,” Ungkap Ronal.
“Sedangkan tersangka Firmansyah bertindak sebagai yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, yang mana atas perbuatan para tersangka, korban Mirna mengalami sepuluh luka robek akibat tusukan benda tajam pada bagian leher, dada, pipi dan bahu serta satu luka lebam pada bagian mata sebelah kiri akibat hantaman benda tumpul yang mengakibatkan Korban Mirna meninggal dunia,” sambungnya.
Lanjut Ronal, tersangka Novi Damayanti merencanakan aksinya tersebut pada hari Sabtu (06/04/2024) di Warung Bakso Gajah Mungkur bersama tersangka Firmansyah dengan menjanjikan uang sebesar Rp 75 juta dengan perbulannya sebesar Rp 4 juta selama tiga tahun.
“Dimana uang yang telah diserahkan oleh Tersangka Novi Damayanti kepada Tersangka Firmansyah sejumlah Rp. 1 Juta. Adapun motif tersangka melaksanakan aksinya karena merasa sakit hati dan dendam terhadap Korban Mirna,” Ungkap Novi.
Ronal melanjutkan kronologi pembunuhan terhadap mertua yang dilakukan Novi berawal dari sandiwaranya seakan-akan menjadi korban begal.
Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Tim Penyidik Polresta Kendari ditemukan bukti bahwa meninggalnya korban Mirna atas perbuatan Tersangka Novi Damayanti bersama-sama dengan Tersangka Firmansyah.
“Adapun yang menjadi alat bukti dalam perkara ini yaitu adanya keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, Surat Visum et repertum serta petunjuk yang menegaskan bahwa para tersangka tersebutlah pelaku pembunuhan berencana dimaksud, sedangkan yang menjadi barang bukti dalam perkara ini sudah kami amankan,” pungkasnya. (wan)











