Hukum & Kriminal

Tegas, Disperindag Kota Kendari Beri Sanksi Indomaret Diduga Melanggar Aturan Jarak Berusaha

18994
×

Tegas, Disperindag Kota Kendari Beri Sanksi Indomaret Diduga Melanggar Aturan Jarak Berusaha

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae bersama Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr.Jabar Aljufri meninjau lokasi yang diduga dilanggar oleh Indomaret.

LENSATIMOR.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari tengah menghadapi polemik terkait keberadaan minimarket Indomaret, khususnya cabang di Jalan Wayong dan Baruga, yang diduga melanggar jarak minimal dari pasar tradisional.

Permasalahan ini mencuat setelah Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sultra (Gempur Sultra) menyampaikan aduan kepada DPRD Kota Kendari.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae, menjelaskan bahwa Dinas Perdagangan berperan sebagai Pertimbangan Teknis (Pertek), memberikan imbauan terkait jarak minimal antara Indomaret dan pasar tradisional, yang seharusnya 1 kilometer.

“Imbauan telah diberikan kepada pihak Indomaret, dan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan teguran hingga rekomendasi pencabutan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Perwali Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur Pertek sedang direvisi, mengingat perkembangan kota dan investasi di Kendari sebagai kota jasa.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari, Maulana Ali Syaputra,  menyatakan bahwa DPRD akan menindaklanjuti aspirasi Gempur Sultra.

Hasil pengukuran bersama yang menunjukkan pelanggaran Perwali Kota Kendari No. 29 Tahun 2019 Pasal 7 Poin 2 akan menjadi dasar untuk langkah selanjutnya.

Maulana berencana untuk mengundang semua pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi terbaik dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *