LENSATIMOR.COM, KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup meminta semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI/Alfamidi).
“Putusan Mahkamah Agung (MA) sudah turun. Ya harus dijalankan,” ujar Muhammad Yusup, Senin (21/10/2024).
Yusup tak menampik jika pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (terpidana kasus gratifikasi perizinan Alfamidi). Itu tempuh sebagai bentuk dukungan moril kepada Sekda Kota Kendari.
“Kita sudah berupaya juga (penangguhan penahanan). Kami menyurat tentunya dengan berbagai pertimbangan. Kami tinggal menunggu respon kejaksaan (apakah diterima atau tidak),” ungkap Yusup.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H. Bakara mengungkapkan telah melaksanakan penahanan terhadap terpidana kasus Gratifikasi terkait proses perizinan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) yakni Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala.
“Ya kita harus melaksanakan eksekusi karena itu putusan akhir (Mahkamah Agung/MA),” kata Ronal H. Bakara.
Menurut Ronal, penahanan dilaksanakan guna menghormati putusan MA. “Kan kita sudah panggil (Sekda Kota Kendari) hari ini (ditahan) aturannya,” ungkap Ronal.
Sekedar informasi, Kejari Kendari telah melaksanakan penahanan terhadap terpidana kasus Gratifikasi Pengurusan Izin Alfamidi kepada Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala Nomor : B-3947/P.3.10/Ft.1/2024.
Sebelumnya, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala divonis bebas oleh Pengadilan Kendari atas kasus Gratifikasi Perizinan Alfamidi. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA.
Editor : Cici Purnamasari











