Hukum & Kriminal

Pj Wali Kota Kendari Minta Hormati Putusan MA, Kajari Tahan Sekda Atas Kasus Gratifikasi Perizinan Usaha

26818
×

Pj Wali Kota Kendari Minta Hormati Putusan MA, Kajari Tahan Sekda Atas Kasus Gratifikasi Perizinan Usaha

Sebarkan artikel ini
Kajari Kendari, Ronal H. Bakara dan Pj. Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup.

LENSATIMOR.COM, KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup meminta semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI/Alfamidi).

“Putusan Mahkamah Agung (MA) sudah  turun. Ya harus dijalankan,” ujar  Muhammad Yusup, Senin (21/10/2024).

Yusup tak menampik jika pihaknya telah  melayangkan surat penangguhan penahanan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (terpidana kasus  gratifikasi perizinan Alfamidi). Itu tempuh  sebagai bentuk dukungan moril kepada  Sekda Kota Kendari.

“Kita sudah berupaya juga (penangguhan  penahanan). Kami menyurat tentunya  dengan berbagai pertimbangan. Kami  tinggal menunggu respon kejaksaan  (apakah diterima atau tidak),” ungkap  Yusup.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Kendari, Ronal H. Bakara mengungkapkan  telah melaksanakan penahanan terhadap  terpidana kasus Gratifikasi terkait proses  perizinan PT Midi Utama Indonesia  (Alfamidi) yakni Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala.

“Ya kita harus melaksanakan eksekusi karena itu putusan akhir (Mahkamah Agung/MA),” kata Ronal H. Bakara.

Menurut Ronal, penahanan dilaksanakan guna menghormati putusan  MA. “Kan kita sudah panggil (Sekda Kota  Kendari) hari ini (ditahan) aturannya,”  ungkap Ronal.

Sekedar informasi, Kejari Kendari telah  melaksanakan penahanan terhadap  terpidana kasus Gratifikasi Pengurusan  Izin Alfamidi kepada Sekda Kota Kendari,  Ridwansyah Taridala Nomor : B-3947/P.3.10/Ft.1/2024.

Sebelumnya, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala divonis bebas oleh  Pengadilan Kendari atas kasus Gratifikasi  Perizinan Alfamidi. Meski begitu, Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh  MA.

Editor : Cici Purnamasari

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *