LENSATIMOR.COM, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak bermaksud membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, melalui mekanisme amnesti, grasi, atau abolisi.
“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” tegas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).
Meskipun sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan, pemerintah menekankan bahwa hal tersebut tidak berarti pengampunan akan diberikan secara otomatis.
Supratman menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai contoh, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.
“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.
Pemerintah telah menerapkan mekanisme pengampunan sebelumnya dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.
Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana, dengan Kabinet Kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.
“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucap Supratman.
Mengenai kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan lainnya, Menteri Hukum menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan melanggar Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.
Editor : Cici Purnamasari











