LENSATIMOR.COM – Upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja terus dioptimalkan melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kolaborasi kedua lembaga ini difokuskan pada percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja, khususnya saat terjadi dugaan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial, termasuk kepastian penjaminan dan penanganan medis yang cepat sejak awal kejadian.
Karena itu, integrasi sistem layanan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi langkah strategis untuk memastikan pekerja mendapatkan pelayanan tanpa hambatan administratif.
Menurut Saiful, kolaborasi tersebut sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yakni memperluas Coverage, memperkuat Care, dan meningkatkan Credibility layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui sinergi antar lembaga dan integrasi sistem, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja terlindungi, memperoleh layanan yang cepat dan berkualitas ketika mengalami risiko kerja, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial nasional,” ujarnya usai pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, penguatan interoperabilitas sistem dengan BPJS Kesehatan menjadi bagian penting dalam transformasi layanan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam penanganan dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Dengan sistem terintegrasi, proses verifikasi peserta, penjaminan layanan, hingga pemantauan penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat, akurat, dan transparan.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap pekerja yang mengalami dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja mendapatkan penanganan medis dengan cepat tanpa harus melalui proses administrasi yang rumit. Perlindungan harus hadir saat pekerja benar-benar membutuhkan,” tambah Saiful.
Penguatan mekanisme penjaminan tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, yang menegaskan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus dugaan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan integrasi sistem antara kedua lembaga telah berjalan, sehingga fasilitas kesehatan kini memiliki kepastian alur penanganan kasus pekerja.
“Interoperabilitas sistem sudah dilakukan, sehingga pekerja yang diduga mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat ditangani lebih cepat dan penjaminannya lebih transparan,” jelasnya.
Ia menambahkan, fasilitas kesehatan kini dapat mengakses alur penanganan melalui aplikasi e-PLKK milik BPJS Ketenagakerjaan yang telah terhubung dengan sistem BPJS Kesehatan.
Sinkronisasi ini memungkinkan verifikasi data peserta dilakukan secara digital sehingga meningkatkan akurasi penjaminan layanan.
Di daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, turut mendukung penguatan kolaborasi tersebut.
Menurutnya, integrasi layanan menjadi langkah strategis untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan menyeluruh saat menghadapi risiko kerja.
“Melalui interoperabilitas sistem, proses penanganan dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bisa dilakukan lebih cepat, akurat, dan transparan, sehingga pekerja merasa aman karena perlindungan hadir secara nyata,” ujarnya. (Ariani)











