Nasional

BPJS Watch Desak Pemerintah Daerah Lindungi Pekerja Ad Hoc Pilkada dengan Jaminan Sosial

18877
×

BPJS Watch Desak Pemerintah Daerah Lindungi Pekerja Ad Hoc Pilkada dengan Jaminan Sosial

Sebarkan artikel ini

LENSATIMOR.COM, JAKARTA – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024, BPJS Watch mendesak seluruh kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini sejalan dengan instruksi tegas Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan bahwa Mendagri telah memerintahkan seluruh Gubernur dan Walikota/Bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di wilayahnya untuk mendaftarkan anggota badan ad hoc sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.

Timboel menekankan bahwa anggaran untuk program JKK dan JKM bagi pekerja ad hoc Pilkada telah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Tidak boleh ada Gubernur dan Bupati/Walikota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apapun. Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak,” tegas Timboel.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, badan ad hoc yang wajib dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

“Saya berharap Menteri Dalam Negeri terus mengawal amanat surat ini sehingga seluruh Kepala Daerah, KPU dan Bawaslu Pusat, serta KPU dan Bawaslu Daerah menjalankan isi Surat Menteri Dalam Negeri ini,” lanjut Timboel.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, pada Pemilu 2024 lalu, terdapat 1,1 juta petugas KPU dan Bawaslu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dari jumlah tersebut, tercatat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya.

BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar.

Manfaat JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

– Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

– Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

– Santunan kematian sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, dan Rp42 juta bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

– Beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Terpisah Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih, juga berharap pemerintah daerah di wilayah Sultra dapat mendukung surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh panitia penyelenggara Pilkada serentak 2024.

“Semoga dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri ini, seluruh badan Ad Hoc dapat menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Sholih. (SOP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *