BERITA LENSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat” pada Selasa (4/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara daring dari Aula Kantor Kejari Kendari ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman serta implementasi hukum yang hidup di masyarakat (living law), seiring bergulirnya pembaruan hukum pidana nasional.
FGD ini menghadirkan dua pilar penting sebagai peserta utama, yakni unsur Lembaga Adat Tolaki (LAT) yang diwakili oleh Ketua Harian Dewan Pengurus LAT, Amir Hasan, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Kendari yang diwakili oleh Kabag Hukum Setda Kota Kendari, Gunawan DJ.
Diskusi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut konkret atas berlakunya serangkaian regulasi terbaru dalam sistem hukum nasional, di antaranya:
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- PP No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Melalui ketiga payung hukum tersebut, negara secara resmi membuka ruang bagi penerapan hukum adat—termasuk sanksi pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat—dalam sistem peradilan pidana nasional.
Keterlibatan Lembaga Adat Tolaki menjadi hal yang sangat vital mengingat norma-norma adat Tolaki masih mengakar kuat dalam kehidupan sosial masyarakat Sulawesi Tenggara.
Di sisi lain, kehadiran Pemerintah Kota Kendari diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan nasional.
Melalui forum ini, Kejari Kendari berupaya menyamakan persepsi antara Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, dan pemangku adat.
Hal ini penting agar penyelesaian perkara berbasis adat tetap berjalan transparan, terukur, serta tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum nasional.
“Forum ini menjadi wadah krusial untuk bertukar pandangan mengenai mekanisme penerapan sanksi adat secara tepat, sehingga tetap memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tulis pernyataan resmi Kejari Kendari.
Melalui pelaksanaan FGD ini, Kejari Kendari berharap sinergi lintas sektor dapat terus terjalin erat.
Langkah ini diyakini mampu menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas dan berkeadilan, tetapi juga menghormati nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Kota Kendari.
EDITOR : AGUS SETIAWAN











