LENSATIMOR.COM – Perwakilan Tim Hukum dan Paralegal Yosep Sinar Surya Siahaan & Partners, Wira Leonardi, menyampaikan hak jawab atas sejumlah pemberitaan media yang mengaitkan nama kliennya dalam isu dugaan korupsi pertambangan Blok Mandiodo senilai Rp5,7 triliun.
Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada pimpinan redaksi beberapa media, di antaranya Beritalima.com, Amanahsultra.com, Tirtamedia.id, Oyisultra.com, Kisahan.id, dan Radarkendari.id dengan tembusan kepada Dewan Pers.
Dalam pernyataannya, Wira Leonardi menjelaskan bahwa pihaknya mencatat dan mengapresiasi langkah redaksi yang telah melakukan klarifikasi serta menghapus kutipan pernyataan yang sebelumnya dimuat dalam pemberitaan terkait kasus Mandiodo.
Namun demikian, tim hukum menilai pencantuman pernyataan yang dikaitkan dengan nama klien mereka tanpa sumber kutipan yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta merugikan reputasi dan integritas profesional klien sebagai praktisi hukum.
“Kami menilai pemberitaan yang tidak menyertakan sumber kutipan yang jelas merupakan bentuk kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian serta tidak sejalan dengan kaidah jurnalistik yang menjunjung akurasi dan keberimbangan,” ujar Wira Leonardi.
Tim hukum juga meminta agar media terkait memuat hak jawab tersebut secara proporsional dan memastikan klarifikasi yang telah diterbitkan dapat diakses secara terbuka oleh publik.
Selain itu, mereka meminta klarifikasi dan hak jawab tersebut turut dipublikasikan melalui sedikitnya tiga media nasional guna memulihkan nama baik serta mencegah kesalahpahaman yang telah berkembang di masyarakat.
Pihaknya juga meminta redaksi media menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai sumber informasi awal yang menjadi dasar dimuatnya kutipan pernyataan yang dikaitkan dengan nama klien mereka.
Hal ini merujuk pada risalah pertemuan antara pengadu dan teradu di Dewan Pers yang menyebutkan bahwa media mengambil atau mengutip rilis tanpa konfirmasi dari sumber yang kredibel.
Sebelumnya, dalam pemberitaan terkait aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), massa mendesak penetapan Komisaris PT LM, TL alias LS, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo yang disebut merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
Dalam berita tersebut juga disebutkan bahwa pihak Kejati Sultra telah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dan proses hukum masih berjalan.
Namun, setelah dilakukan penilaian oleh Dewan Pers atas permintaan pihak Yosep Sinar Surya Siahaan dan tim, pemberitaan tersebut dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik serta pedoman pemberitaan media siber.
Redaksi kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kekeliruan pemberitaan tersebut.
Melalui hak jawab ini, tim hukum berharap ke depan setiap pemberitaan yang menyebut nama seseorang dilakukan dengan verifikasi yang memadai, akurat, serta dilengkapi sumber yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.
“Pemberitaan pers harus menjunjung prinsip profesionalitas, verifikasi, dan keberimbangan agar tidak merugikan pihak tertentu maupun menyesatkan opini publik,” tutup Wira Leonardi.
Sebelumnya, redaksi media ini (Radarkendari.id) telah menyampaikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf Kutipan Berita Menanggapi surat somasi Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H.& Partners Kuasa Hukum Hardius Karo Karo yang dikirimkan kepada awak media kami.
Adapun klarifikasi terkait kutipan pernyataan Hardius Karo Karo yang dimuat dimedia kami pada berita berjudul : “Kejati Sultra Didesak Tetapkan Lili Salim Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Mandiodo Rp 5,7 Triliun”
*Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PERJUANGAN), Hardius Karo Karo, mengatakan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini telah memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan TL alias LS secara paksa pada sidang 28 April 2025. Namun, perintah itu belum dijalankan secara efektif.
“Tidak mungkin Jaksa dan atau penyidik tidak mengetahui dimana keberadaan Tan Lie Pin alias Lili Salim itu. Mereka pasti tahu itu. Namun mengapa tak dieksekusi tindakan pemanggilan paksa? Ya karena itu tadi, ada permainan di antara mereka,” kata Hardius.
Klarifikasi
Terkait pernyataan Hardius Karo Karo yang dimuat dalam media kami, benar bahwa tidak pernah wawancara bersangkutan. Namun, pernyataan itu kami kutip sebelumnya dari beberapa media online.
Salah satunya kami kutip pernyataan Hardius Karo Karo pada pada salah satu media online nasional
Permohonan Maaf:
Kami redaksi media Radarkendari.id menyampaikan permohonan maaf karena tidak melampirkan sumber kutipan pernyataan Hardius Karo-karo yang kami muat dalam berita kami.
Catatan Redaksi
Setelah dilakukan penilaian oleh Dewan Pers atas permintaan Yoseph SS Siahaan dkk, berita yang kami tayangkan berjudul “Kejati Sultra Didesak Tetapkan LS Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Mandiodo Rp 5,7 Triliun” dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media Siber.
Oleh karena itu, Redaksi RadarKendari.id menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan dan masyarakat Republik Indonesia atas kekeliruan pemberitaan tersebut.
Disclaimer:
Kutipan pernyataan Hardius Karo Karo telah kami hapus dalam berita sebelumnya yang dimuat di media RADARKENDARI.ID. Admin.











