LENSATIMOR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan literasi keuangan.
Fokus kali ini diarahkan pada masyarakat pedesaan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Kabupaten Muna dan Muna Barat.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Januari 2026 ini, merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan secara masif, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang aman dan diawasi oleh OJK.
Edukasi ini dilaksanakan di lima lokasi strategis, yaitu Desa Bangkali Barat, Katobu, Duruka, dan Lohia di Kabupaten Muna, serta Desa Kusambi di Kabupaten Muna Barat.
Sebanyak 366 peserta berpartisipasi, yang terdiri dari: Kelompok petani dan nelayan, Ibu rumah tangga, Pelaku UMKM, dan Aparatur desa dan tokoh masyarakat setempat.
Kepala Bagian PEPK dan LMSt OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memiliki keterampilan dalam memanfaatkan layanan keuangan secara bijak demi meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Langkah edukasi ini juga dipicu oleh tingginya tantangan di wilayah pedesaan, seperti maraknya pinjaman online ilegal dan modus penipuan berkedok investasi.
Berdasarkan data OJK, tercatat 71 laporan kejahatan penipuan (scam) dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Beberapa jenis kejahatan yang dilaporkan meliputi: Penipuan transaksi belanja online, Investasi bodong, Panggilan palsu (fake call), dan Pinjaman online fiktif.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga menyoroti entitas AMG Pantheon yang baru-baru ini telah diumumkan sebagai investasi ilegal.
Untuk menangani laporan penipuan transaksi keuangan, OJK Sultra mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Melalui pusat penanganan ini, laporan akan ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas lembaga untuk upaya pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana hasil penipuan.
Selain IASC, pengaduan terkait layanan jasa keuangan lainnya dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau Kontak OJK 157.
Kegiatan ini turut didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna melalui kehadiran Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, La Ode Sahiruddin.
Dalam pelaksanaannya, OJK Sultra juga menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan PT BPR Bahteramas Raha guna memperluas inklusi keuangan di wilayah pedesaan. (Ariani)











