Daerah

Kuasa Hukum Kopperson Abdul Rahman Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Zahra dan RS Aliyah

2712
×

Kuasa Hukum Kopperson Abdul Rahman Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Zahra dan RS Aliyah

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Kopperson Abdul Rahman Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Zahra dan RS Aliyah.

Lensatimor.com, KENDARI – Tim Kuasa Hukum Kopperson, yang dipimpin oleh Abdul Rahman, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan terkait sengketa lahan yang melibatkan beberapa objek kasawan Tapak Kuda di Kota Kendari.

Pihaknya berencana mendatangi pengadilan pada hari ini (21/11/2025) untuk mengajukan kasasi serta permohonan eksekusi.

Langkah ini diambil sebagai respons atas penetapan Non-Eksekutabel (putusan yang tidak dapat dieksekusi) tertanggal 7 November 2025 yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Abdul Rahman menilai penetapan tersebut cacat hukum. Ia menjelaskan bahwa dengan diajukannya kasasi ke Mahkamah Agung, maka status penetapan pengadilan mengenai Non-Eksekutabel tersebut menjadi status quo atau belum berkekuatan hukum tetap.

“Permohonan itu dimaksudkan untuk meminta pembatalan kepada Mahkamah Agung karena penetapan Non-Eksekutabel tersebut adalah cacat hukum. Begitu kita nyatakan kasasi, dengan demikian penetapan pengadilan itu menjadi status quo,” tegas Abdul Rahman, Kamis (20/11/2025).

Karena menganggap status penetapan tersebut mentah kembali akibat upaya kasasi, Abdul Rahman menegaskan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek-objek yang sengketa perlawanannya telah dimenangkan sebelumnya.

“Jadi kita bisa melakukan upaya hukum pengajuan eksekusi terhadap perlawanan yang telah dilakukan pada tiga objek itu. Tidak ada lagi alasan bahwa ini sudah ada penetapan (tidak bisa dieksekusi), karena kita sudah ajukan keberatan,” ungkapnya lagi.

Adapun tiga objek yang akan dimohonkan eksekusinya, lanjut Abdul Rahman seperti Hotel Zahra, Hamparan Rumah Sakit Aliyah, dan Kawasan Segitiga. “Siap-siap saja, karena kita sudah siapkan permohonan eksekusinya besok (21/11),” tambahnya.

Dalam agenda besok, tim hukum Kopperson akan dikawal oleh sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan rekan media.

Selain untuk mengawal proses hukum, kehadiran massa juga dimaksudkan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan insiden kekerasan yang dialami rekan mereka.

“Ormas dan media akan melakukan pengawalan, juga untuk mempertanyakan salah satu rekan kita yang katanya mengalami tindak pidana penganiayaan oleh pihak pengadilan. Kita mungkin juga harus clearkan (selesaikan) masalah ini, karena ini perjuangan kita bersama,” pungkas Abdul Rahman. (red/ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *