DaerahMetro Kota

Soroti Perkara Tanah, Kuasa Hukum Eddy Lukisto Minta Penyidik Polda Sultra Profesional dan Transparan

721
×

Soroti Perkara Tanah, Kuasa Hukum Eddy Lukisto Minta Penyidik Polda Sultra Profesional dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Edy Lukisto

Lensatimor.com, KENDARI – Kuasa hukum Eddy Lukisto meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani secara profesional dan proporsional laporan dugaan tindak pidana terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah milik kliennya.

Tanah yang menjadi objek perkara tersebut berlokasi di Jalan Martandu, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Permintaan itu disampaikan melalui pendapat hukum (legal opinion) yang diajukan kuasa hukum Eddy Lukisto, Gagarin, SH dan Ahali, SH, MH, kepada Direktur Reskrimum Polda Sultra, Jumat (18/9/2026).

Dalam pendapat hukum tersebut, kuasa hukum merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan serta Laporan Polisi Nomor LP/B/206/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 11 Mei 2026.

Kuasa hukum Eddy Lukisto, Ahali, SH, MH, mengatakan pihaknya berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami sebagai kuasa hukum Eddy Lukisto mengharapkan kepada penyidik di Polda Sultra agar dalam penanganannya transparan, profesional dan proporsional,” kata Ahali, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, Eddy Lukisto merupakan pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek perkara berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang dimilikinya. Namun, hingga saat ini pihaknya menilai belum memperoleh kepastian hukum atas persoalan tersebut.

Ahali juga menyoroti adanya laporan terhadap kliennya yang sebelumnya diproses di Polda Sultra. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk menempuh langkah hukum dengan membuat laporan balik.

“Karena Eddy Lukisto memiliki tanah dan sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Kami merasa klien kami terzalimi sehingga membuat laporan kembali di Polda Sultra pada 11 Mei 2026,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pihaknya menyebut sejumlah nama, di antaranya Saidin, Irmawati dan Adesia. Kuasa hukum menduga terdapat pihak yang menguasai serta memanfaatkan tanah yang diklaim sebagai milik Eddy Lukisto, termasuk dengan menyewakannya kepada pihak lain.

Ahali mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik dan meminta agar setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap perkara ini segera dituntaskan. Kami melihat unsur-unsurnya dapat diperiksa berdasarkan alat bukti yang ada, sehingga penyidik dapat mencermati persoalan ini sesuai fakta dan ketentuan hukum,” katanya.

Sementara itu, Gagarin, SH menjelaskan, objek tanah tersebut berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00444.

Menurut Gagarin, dalam perkembangannya terdapat sejumlah pihak yang masuk dan menguasai sebagian lahan tersebut. Pihak yang dilaporkan, kata dia, di antaranya Hadeni, Irmawati dan Adesia.

“Kemudian setelah kami laporkan, di lapangan Hadeni memunculkan sertifikat. Kami kemudian meminta agar dilakukan pemeriksaan dan menghadirkan BPN untuk melakukan pengukuran ulang,” jelas Gagarin.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengukuran ulang yang dilakukan di lapangan, pihaknya menilai terdapat bagian lahan yang masuk ke dalam bidang tanah milik kliennya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjelas melalui pencocokan dokumen sertifikat dengan kondisi serta batas-batas tanah di lapangan.

“Yang kami butuhkan dari Polda adalah identifikasi lapangan, apakah sertifikat ini identik atau tidak. Kami punya sertifikat, pihak lain juga memiliki sertifikat. Tinggal disesuaikan di lapangan mana yang masuk dan mana yang tidak,” katanya.

Gagarin juga mempersoalkan dugaan pemanfaatan lahan oleh pihak lain, termasuk penyewaan kepada pihak ketiga. Menurut dia, apabila seseorang memanfaatkan atau memperoleh keuntungan dari tanah yang bukan haknya, hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap penyidik tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, tetapi memeriksa seluruh rangkaian peristiwa dan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

“Kami meminta pihak penyidik bekerja lebih profesional. Kami juga meminta kepada BPN agar dapat mempercepat proses yang berkaitan dengan identifikasi dan pengukuran bidang tanah yang menjadi objek perkara,” ujarnya.

Gagarin menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah patok di lapangan yang menurutnya berkaitan dengan batas bidang tanah. Karena itu, ia berharap proses verifikasi dan penetapan batas dapat segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kalau pihak yang menguasai lahan ternyata tidak masuk dalam bidang tanah mereka, tentu harus dilihat dasar hukumnya. Kami serahkan prosesnya kepada penyidik dan BPN untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Lensatimor.com berupaya mengkonfirmasi pihak penyidik Krimum Polda Sultra, terlapor dan pihak BPN untuk keberimbangan berita. (red/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *