Ekonomi & Bisnis

Perkuat Ekosistem Pertanian Sultra, OJK Lahirkan Program PROSPERITI dan Diskon Jamsostek Petani

23
×

Perkuat Ekosistem Pertanian Sultra, OJK Lahirkan Program PROSPERITI dan Diskon Jamsostek Petani

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Provinsi Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menjelaskan bahwa program PROSPERITI hadir untuk menjembatani para petani dengan akses layanan keuangan dan perlindungan sosial secara menyeluruh.

LENSATIMOR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Pertemuan Koordinasi Sinergi Perlindungan Petani di Sultra.

Forum ini digelar guna menyatukan langkah lintas sektor dalam membangun ekosistem keuangan serta perlindungan yang terintegrasi bagi para petani di bumi Anoa.

Kepala OJK Provinsi Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menjelaskan bahwa program PROSPERITI hadir untuk menjembatani para petani dengan akses layanan keuangan dan perlindungan sosial secara menyeluruh.

“Petani tidak hanya membutuhkan perlindungan ketika menghadapi risiko, tetapi juga membutuhkan akses pembiayaan, tabungan, asuransi, edukasi, dan pendampingan untuk mengembangkan usahanya,” ungkap Bismi, Rabu (16/9/2026).

Langkah ini bukan tanpa alasan. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang menyumbang 23,79 persen terhadap PDRB Sultra tahun 2025.

Terlebih, terdapat sekitar 329.555 Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) beserta kelompok tani yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

“Kita tidak ingin PROSPERITI berhenti sebagai konsep. Setelah ini perlu ada langkah konkret, mulai dari pemetaan kelompok tani, penentuan sasaran, pelaksanaan piloting, hingga evaluasi dan perluasan program,” tegasnya.

Dukungan nyata juga datang dari BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Luky Julianto, memaparkan pentingnya jaminan sosial bagi petani sebagai pekerja bukan penerima upah lewat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menariknya, masyarakat tani mendapatkan stimulus khusus berupa potongan iuran hingga akhir tahun 2026.

“Perlindungan jaminan sosial bagi petani melalui program JKK dan JKM dapat diperoleh dengan iuran normal Rp16.800 per bulan. Namun hingga akhir tahun 2026, diberikan diskon 50 persen sehingga petani cukup membayar Rp8.400 per bulan,” terang Luky.

Untuk mempermudah jangkauan, BPJS Ketenagakerjaan mengoptimalkan peran Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan kelompok tani melalui agen Penggerak Jaminan Sosial (Perisai).

Sebagai tahap awal, sebanyak 50 rekening dibuka bagi para PPL yang akan membina kelompok tani di wilayahnya masing-masing.

Seluruh layanan ini telah terintegrasi dalam aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), memudahkan petani mengakses tabungan, pembiayaan, dan jaminan sosial dalam satu genggaman.

Didukung pendampingan data Simluhtan dari BRMP, sinergi PROSPERITI ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha dan kesejahteraan petani Sultra secara berkelanjutan. (Sri Ariani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *