Ekonomi & Bisnis

OJK Sultra Edukasi Masyarakat Kampung Nelayan Merah Putih

13
×

OJK Sultra Edukasi Masyarakat Kampung Nelayan Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha

LENSATIMOR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelindungan Konsumen yang ditujukan kepada masyarakat nelayan dan pelaku UMKM di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Desa Sorue Jaya, Kabupaten Konawe.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata OJK dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK).

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha mengatakan berdasarkan undang-undang tersebut, OJK memiliki fungsi utama untuk memberikan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat, melakukan pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), menangani pengaduan, serta memberantas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

“Sebagai upaya mengoptimalkan layanan dan mewujudkan pelindungan konsumen yang menyeluruh, OJK hadir secara langsung di tengah masyarakat nelayan dan pelaku UMKM di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) untuk

mensosialisasikan kanal-kanal pelindungan konsumen yang tersedia,” ungkapnya, Sabtu (25/7).

Dijelaskan, kehadiran OJK di tengah masyarakat pesisir ini bertujuan untuk memastikan setiap lapisan masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen produk dan layanan jasa keuangan.

“Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dari OJK dalam mendukung program strategis nasional KNMP, khususnya melalui penguatan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI),” ujarnya.

Lebih lanjut, Bismi menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap saluran pelaporan yang tepat agar setiap permasalahan finansial dapat ditangani secara cepat dan terarah.

“OJK telah menyiapkan infrastruktur layanan yang terintegrasi dan disesuaikan dengan esensi permasalahannya,” ujarnya.

Bismi menuturkan, untuk keluhan, penyampaian informasi, maupun

pengaduan yang melibatkan Industri Jasa Keuangan (IJK) legal dan berada di bawa pengawasan OJK, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

“Sementara itu, sebagai respons tegas terhadap ancaman penipuan dan kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat, penanganannya melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) agar langkah pencegahan, pemblokiran, dan penindakan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi,” pungkasnya. (Sri Ariani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *