Hukum & Kriminal

Investasi Ilegal Mengancam Warga Bau bau dan Kendari, OJK Sultra Himbau Masyarakat Waspada

1268
×

Investasi Ilegal Mengancam Warga Bau bau dan Kendari, OJK Sultra Himbau Masyarakat Waspada

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha.

LENSATIMOR.COM – Salah produk investasi diduga ilegal AP belakangan ini mencuat di dunia kripto karena menawarkan jalan cepat menuju keuntungan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra imbau masyarakat untuk waspada terhadap produk investasi ilegal.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengatakan, OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap AP karena entitas tersebut berpotensi melakukan kegiatan investasi ilegal di Indonesia.

“Investasi ilegal ini memang mengkhawatirkan, karena kerugiannya tidak main-main dan jumlah masyarakat yang ikut terlibat di dalam hal ini juga cukup banyak, jadi kami bahwa masih banyak masyarakat yang belum terliterasi.” Kata Bismi Maulana Nugraha (19/12/25).

Ia melanjutkan, Hingga saat ini, AP belum terdaftar sebagai produk investasi legal atau diawasi oleh OJK. Setiap perusahaan yang menawarkan produk investasi di Indonesia wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Bismi juga, mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menanamkan modal pada suatu investasi.

“Saya mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar. Jika ingin bergabung dalam grup investasi, selalu perhatikan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis,” tambahnya.

Diketahui saat ini AP terindikasi ramai peminatnya di dua wilayah, yakni Kota bau bau dan Kota Kendari, sehingga OJK perlu menggali lebih jauh terkait investasi ini.

Ia juga menyebutkan ciri-ciri umum investasi ilegal yang perlu diwaspadai diantaranya, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menawarkan bonus dari perekrutan anggota baru (skema ponzi), dan tidak memiliki izin resmi.

“Jadi, itulah mengapa prinsip 2L harus diterapkan, karena jika di telaah secara logis tidak ada investasi yang memberikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat. Kemudian jika secara legal makan harus jelas entitas izinnya.” Tegasnya.

Ia menambahkan, kedepannya pihaknya akan terus melakukan literasi agar masyarakat melek Terhadap investasi ilegal dan legal. (Ariani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *