LENSATIMOR.COM, KENDARI – BNN Kota Kendari terus gencar dalam upaya memerangi narkoba dengan fokus pada rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Sepanjang tahun 2024, BNN Kota Kendari telah berhasil merehabilitasi 1.210 orang penyalahguna dan pecandu narkoba.
Rehabilitasi Menyeluruh: BNN Kota Kendari menawarkan lima jenis layanan rehabilitasi untuk memenuhi berbagai kebutuhan penyalahguna dan pecandu narkoba, meliputi: layanan pasien rehabilitasi rawat jalan, rujukan pasien rehabilitasi rawat inap, pembentukan lembaga Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), dan program pasca rehabilitasi.
Prioritas Pencegahan dan Rehabilitasi: Kepala BNN Kota Kendari, AKBP. Mohamad Dafi Bastomi, menegaskan bahwa pencegahan dan rehabilitasi merupakan prioritas utama.
“Orang yang sudah rehabilitasi tidak kita lepas begitu saja, tetapi kita akan monitor untuk melihat apakah dia kembali ke habitat penyalahguna narkoba atau tidak,” ujar Dafi.
Penguatan di Lingkungan Sekolah: BNN Kota Kendari menyadari bahwa penyalahgunaan narkoba telah merambah ke kalangan anak muda dan usia produktif.
Oleh karena itu, BNN Kota Kendari akan fokus melakukan penguatan di lingkungan sekolah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. “Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan juga stakeholder lainnya,” jelas Dafi .
Upaya Pemberantasan: BNN Kota Kendari tidak hanya fokus pada rehabilitasi, tetapi juga aktif melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba.
Sepanjang tahun 2024, BNN Kota Kendari telah melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba yang meliputi penyeledikan, operasi gabungan dengan Pol PP, dan penyelidikan bersama Polres. BNN Kota Kendari juga telah melakukan Tim Assessment Terpadu (TAT) sebanyak 16 kali.
Wewenang BNN: Dafi menjelaskan bahwa BNN hanya memiliki wewenang dalam hal rehabilitasi penyalahguna dan pecandu narkoba. “Untuk pengedar wajib menjalani proses hukum sampai selesai,” tegasnya.
Editor : Cici Purnamasari











