Politik

Bawaslu Sultra Ungkap Titik Rawan di TPS Jelang Pilkada 2024

13017
×

Bawaslu Sultra Ungkap Titik Rawan di TPS Jelang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Sultra, Bahari.

LENSATIMOR.COM, KENDARI – Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahari, mengungkapkan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sultra memiliki beberapa titik rawan yang perlu diantisipasi menjelang Pemilu 2024.

TPS merupakan tempat strategis di mana warga negara menyalurkan hak pilihnya untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bawaslu Sultra melakukan identifikasi dan pemetaan TPS Rawan berdasarkan indikator yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Tahun 2024.

Titik Rawan di TPS Sultra

Bawaslu Sultra mengidentifikasi beberapa variabel yang menjadi titik rawan di TPS, yaitu:

• Penggunaan Hak Pilih:  Bawaslu Sultra mencatat bahwa TPS dengan pemilih disabilitas (3565 TPS), pemilih DPTb (1630 TPS), pemilih TMS (1463 TPS), dan pemilih DPK (535 TPS) memerlukan perhatian khusus.  Variabel ini dikategorikan rawan karena berpotensi mempengaruhi proses pemungutan dan penghitungan suara.

• Keamanan:  Bawaslu Sultra menemukan 22 TPS dengan riwayat intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, 13 TPS dengan riwayat kekerasan di TPS, dan 3 TPS dengan penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.  Variabel ini rawan karena bisa melahirkan konflik horizontal antar masyarakat, penyelenggara pemilihan, dan pemilih.

• Politik Uang: Teridentifikasi 10 TPS yang memiliki riwayat praktik pemberian uang atau materi yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye.  Variabel ini rawan karena dapat mempengaruhi tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta mempengaruhi preferensi pemilih melalui metode fraud.

• SARA: Tercatat 8 TPS dengan riwayat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan antar golongan.  Variabel ini rawan karena dapat mempengaruhi tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

• Netralitas: 3 TPS teridentifikasi dengan ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Variabel ini rawan karena dapat mempengaruhi legitimasi penyelenggaraan pemilihan, meningkatkan risiko manipulasi suara, dan mobilisasi massa.

• Logistik: 5 TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara yang mengalami kerusakan, 25 TPS dengan kekurangan atau kelebihan logistik, dan 15 TPS dengan keterlambatan pendistribusian logistik.  Variabel ini rawan karena dapat menghambat jalannya penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.

• Lokasi TPS: 56 TPS teridentifikasi sulit dijangkau, 11 TPS di wilayah rawan bencana, 29 TPS dekat lembaga pendidikan, 37 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), 57 TPS dekat rumah pasangan calon, dan 10 TPS di lokasi khusus.  Variabel ini rawan karena dapat mempengaruhi aksesibilitas, demografis, dan risiko intervensi.

• Jaringan Internet dan Listrik:  450 TPS memiliki kendala jaringan internet dan 179 TPS memiliki kendala aliran listrik.  Variabel ini rawan karena dapat menghambat pelaporan dan koordinasi dalam penyelenggaraan pemilihan.

Editor : Cici Purnamasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *