Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Korban Dugaan Penganiayaan Anak Di Konsel Beberkan Kendala Dalam Upaya Mediasi

16538
×

Kuasa Hukum Korban Dugaan Penganiayaan Anak Di Konsel Beberkan Kendala Dalam Upaya Mediasi

Sebarkan artikel ini
Tampak cuplikan debat kasus Guru Supriyani Aniaya Murid pada salah satu stasiun televisi swasta. Paling kanan Kuasa Hukum Korban Dugaan Penganiayaan Anak, La Ode Muhram Naadu.

LENSATIMOR.COM, KENDARI – Kuasa Hukum korban dugaan penganiayaan Anak, La Ode Muhram Naadu, membeberkan banyak kendala yang dihadapi saat melakukan upaya mediasi dengan terdakwa Supriyani.

Dia menyatakan bahwa sejauh ini telah beberapa kali dilakukan upaya mediasi antara orang tua korban dan terdakwa. Namun, ada pihak yang berusaha untuk menghalang-halangi sehingga proses tersebut tidak terjalin.

“Pada saat menjelang sidang, pihak korban sendiri yang mendatangi terdakwa untuk mediasi. Namun dihalang-halangi lagi, sudah banyak yang masuk pak,” ujar Muhram yang dikutip dari wawancara di salah satu acara televisi swasta nasional, Selasa (29/10/2024).

Bahkan tidak hanya itu saja, lanjut Muhram, pihaknya mengungkapkan saat tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) datang untuk menemui Supriyani, juga mendapat perlakuan sama.

“KPAI saja datang jauh-jauh dari Jakarta, juga dihalang-halangi dan tidak berhasil bertemu Supriyani,” ungkapnya.

Muhram menyatakan bahwa kendati demikian perkara tersebut telah masuk di dalam persidangan, tidak menuntut kemungkinan upaya damai masih bisa ditempuh dengan catatan tertentu.

“Proses ini sudah masuk dalam Pengadilan, Restoratif Justice itu terikat pada hukum acara yang dimana diatur dalam Perma 1 2024. Jadi bisa saja terjadi perdamaian, manakala Ibu Supriyani mau mengakui perbuatannya dan itu dinyatakan dalam Persidangan. Kalau ini dipenuhi, maka perkara selesai,” jelasnya.

Laporan : Wayan Sukanta

Editor : Cici Purnamasari 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *