Metro Kota

141 Sekolah di Kendari Langgar Pemanfaatan Barang Milik Daerah

16819
×

141 Sekolah di Kendari Langgar Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala BKAD Kota Kendari, Dr.Hj.Farida Agustina.

LENSATIMOR.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menginventarisasi sekolah yang memanfaatkan Barang Milik Daerah (BMD) seperti tanah dan bangunan untuk keperluan komersial (kantin).

Hasilnya sebanyak 141 Sekolah melanggar pemanfaatan BMD. Rinciannya, sebanyak 24 SMPN, 106 SDN dan 11 TKN.

Kepala BKAD Kota Kendari, Dr.Farida Agustina mengungkapkan, sejumlah sekolah di Kota Kendari telah memanfaatkan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang dikelola sebagai kantin.

“Dalam pengelolaannya, kanton tersebut menggunakan fasilitas air dan listrik sekolah namun tidak memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), ungkap Farida Agustina dalam sosialisasi Penertiban Aset BMD kepada Kepala SD dan SMP se-Kota Kendari, di Balai Kota Kendari, belum lama ini.

Farida mengungkapkan, sebelum pihaknya melaksanakan penertiban, telah dilaksanakan sosialisasi sebagai tindak lanjut dari temuan bahwa banyak kantin yang beroperasi di lingkungan sekolah menggunakan fasilitas umum.

“Padahal, aset berupa tanah dan bangunan yang digunakan oleh kantin-kantin ini merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) yang seharusnya dikelola secara profesional dan memberikan manfaat langsung kepada daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daeran (PAD).

Ia pun menyampaikan, jika terdapat aset sekolah yang kurang memadai segera dilaporkan. Farida juga mengingatkan untuk mengelola aset sekolah berupa kantin dengan baik.

“Kami harap bagi para pengelola kantin untuk dijalankan usahanya dengan baik dengan catatan tetap mempertimbangkan penggunaan aset daerah dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” pungkasnya.

Editor : Cici Purnamasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *