LENSATIMOR.COM – Manajemen PT Masempo Dalle angkat bicara terkait tudingan yang dilayangkan oleh Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) mengenai aktivitas operasional perusahaan.
Melalui klarifikasi resminya, PT Masempo Dalle membantah keras seluruh tuduhan dan menyebut narasi yang beredar sebagai informasi menyesatkan.
Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, menegaskan bahwa perusahaan menjalankan aktivitas pertambangan dengan integritas tinggi dan patuh pada aturan yang berlaku.
Kepatuhan RKAB dan Regulasi Kehutanan
Menanggapi isu penjualan ore nikel ilegal, pihak perusahaan menyatakan bahwa seluruh proses penjualan telah melalui prosedur resmi.
“Kami tegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel dilakukan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM,” ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1).
Terkait isu penggunaan kawasan hutan seluas 141,91 hektare, perusahaan menyatakan sikap kooperatif terhadap instruksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
PT Masempo Dalle membantah adanya “invasi ilegal” dan mengklaim seluruh kegiatan di lapangan selalu dikoordinasikan dengan instansi berwenang demi pemenuhan regulasi kehutanan.
Bantahan Keterlibatan Ketua Kadin Sultra
Pihak manajemen juga mengklarifikasi isu yang menyeret nama Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang.
PT Masempo Dalle menegaskan bahwa tudingan tersebut adalah fitnah dan asumsi yang tidak berdasar.
“PT Masempo Dalle bekerja secara profesional sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, bukan atas dasar perlindungan individu atau organisasi manapun,” tegasnya.
Komitmen Lingkungan dan Langkah Hukum
Selain aspek operasional, perusahaan menyatakan komitmennya terhadap tanggung jawab ekologi melalui program reklamasi dan pascatambang.
Wawan menyayangkan diksi provokatif yang digunakan pihak KRAMAT yang dinilai mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Sebagai penutup, PT Masempo Dalle memperingatkan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang merugikan reputasi perusahaan.
“Kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi serta operasional perusahaan,” pungkas Wawan. (Adm)











