LENSATIMOR.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penurunan drastis realisasi investasi di daerah tersebut dalam tiga tahun terakhir (2022-2024).
Realisasi investasi Sultra bahkan tidak pernah mencapai 70 persen dari target yang ditetapkan, jauh berbeda dengan capaian tahun 2021 yang mencapai Rp 27,93 triliun (128,78 persen dari target) dan sempat masuk tiga besar realisasi investasi PMDN terbesar di Indonesia.

Meskipun sebelumnya Sultra selalu melampaui target investasi, baik dari pemerintah daerah maupun pusat, penurunan ini membutuhkan evaluasi menyeluruh.
Asrun Lio menekankan pentingnya evaluasi komprehensif untuk mengidentifikasi akar permasalahan.
Pertanyaan-pertanyaan mendasar yang perlu dijawab meliputi: apakah ada kebijakan yang menghambat investasi? Apakah proses perizinan dinilai mempersulit pelaku usaha?
Apakah strategi promosi investasi sudah efektif dan menjangkau kalangan investor? Apakah tim pengendalian penanaman modal sudah bersinergi dengan pelaku usaha? Dan, apakah pengaduan dari pelaku usaha ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat?
Ia juga menyoroti perlunya kejujuran dan keberanian untuk mengungkap penyebab penurunan ini, termasuk mengakui kesalahan jika ada.
Tujuannya bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk menyelesaikan masalah secara efektif.
Sekda berharap para pelaku usaha yang hadir dalam rapat koordinasi dapat menyampaikan secara terbuka kendala yang mereka hadapi, termasuk kemungkinan adanya oknum yang mempersulit proses investasi.
Asrun Lio menegaskan pentingnya kolaborasi antara investor, pemerintah, dan perangkat daerah untuk mendorong kemajuan daerah.

Pemerintah harus menciptakan birokrasi yang bersih, melayani, anti-korupsi, dan tidak mempersulit proses investasi.
Prinsipnya, jika bisa dipermudah, maka harus dipermudah. Ia berharap perangkat daerah juga dapat mengungkapkan tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam mendukung realisasi investasi di Sultra.
Provinsi Sultra, yang telah memiliki Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, perlu melakukan revisi regulasi jika diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini.
Reporter : Ayu Lestari
Editor : Cici Purnamasari