Hukum & Kriminal

Selamatkan Duit Negara Rp 2,2 Miliar, Kejati Sultra Diapresiasi Pelindo Regional 4 Kendari

20355
×

Selamatkan Duit Negara Rp 2,2 Miliar, Kejati Sultra Diapresiasi Pelindo Regional 4 Kendari

Sebarkan artikel ini
General Manager Pelindo Regional 4 Kendari, Capt Suparman menyerahkan piagam penghargaan kepada perwakilan Kejati Sultra atas kesuksesan JPN membantu pihaknya dalam penanganan penagihan piutang.

LENSATIMOR.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak main-main dalam menjalankan tugasnya sebagai pengacara negara.

Itu dibuktikan dengan keberhasilannya membantu Pelindo Regional 4 Kendari dalam penagihan piutang mitra yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

GM Pelindo Regional 4 Kendari, Capt. Suparman saat menyampaikan maksud dan tujuan MoU dengan Kejati Sultra.

General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Kendari, Capt Suparman mengungkapkan, Kejati Sultra berhasil membantu pihaknya dalam melaksanakan penagihan piutang usaha kepada mitra. Dari total 8 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang disampaikan pihaknya, enam SKK berhasil dieksekusi.

“Dari delapan SKK itu, total piutang mitra sebesar Rp 2,75 miliar. Dengan menyelesaikan 6 SKK, maka sudah terselamatkan uang negara sebesar 2,5 miliar. Adapun dua SKK yang belum terselesaikan sekitar Rp 235 juta,” ungkap Suparman.

Ia berharap kedepan, Kejati Sultra selaku JPN bisa membantu pihaknya dalam menyelesaikan piutang mitra yang merupakan bagian dari pendapatan negara. Oleh karena itu, pada tahun ini, pihaknya kembali membangun kerjasama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Asdatun Kejati Sultra, M.Zuhri.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, M.Zuhri mengatakan, penandatangan kerjasama ini merupakan langkah dalam upaya peningkatan fungsi kedua lembaga.

“Sehubungan dilaksanakannya penandatanganan MoU ini dapat ditindak lanjuti dengan pemberian surat  kuasa khusus (SKK) litigasi atau non litigasi untuk menyelesaikan masalah hukum dan mengembalikan kerugian negara,” ungkap Zuhri.

Zuhri menambahkan, dengan adanya SKK yang diberikan Pelindo, Kejati Sultra dapat mendampingi Pelindo baik untuk menangani masalah non litigasi seperti melakukan mediasi dengan beberapa pihak terkait.

“SKK tersebut membuat kami selaku JPN  bisa bertindak sebagai penggugat di pengadilan atas nama klien kami Pelindo. Kami berkomitmen untuk menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya. (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *