Hukum & Kriminal

Putusan PN Kendari Dinilai Keliru, Korban PHK Merasa Dirugikan

11418
×

Putusan PN Kendari Dinilai Keliru, Korban PHK Merasa Dirugikan

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri (PN) Kendari. (Foto : Kendari Info)

LENSATIMOR.COM, KENDARI – Salah satu korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Didi Wahyudi sangat menyayangkan putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Didi menilai, putusan pengadilan Nomor:10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi atas perkara PHK (Perselisihan Hubungan Industrial/PHI) yang dialaminya tidak sesuai karena dirinya dianggap telah mengundurkan dari dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Dalam putusan pengadilan disebut Marwan telah mengundurkan diri, berarti Marwan mengundurkan diri, mungkin Marwan mengundurkan diri. Tapi nama saya Didi Wahyudi,” ungkapnya, Rabu (18/09/2024).

Didi tak menampik, jika dalam perkara yang dihadapinya kerap terjadi kejanggalan misalnya soal sidang putusan pengadilan yang ditunda.

“Pengacaraku bilang ekornya (putusan) rusak tidak bisa lihat putusan. Itu putusan awalnya tanggal 3 September ternyata ditunda sampai tanggal 6 September. dengan alasan hakim belum bermusyawarah,” ungkap Didi.

“Begitu ada putusan, seperti ini bunyi putusannya. Sudah putusan tertunda baru ujung-ujungnya salah,” keluh Yudi.

Karena menilai putusan pengadilan keliru, Didi Wahyudi berencana akan mengajukan Kasasi terhadap putusan hakim PN Kendari. “Saya akan kasasi karena saya merasa dirugikan,” ujarnya.

Sekedar informasi, Didi Wahyudi sebelumnya diberhentikan dari tempatnya bekerja yakni salah satu perusahaan otomotif di Kota Kendari.

Didi Wahyudi diberhentikan tanpa ada Surat Peringatan (SP) 1,2, 3. Selain diberhentikan tidak sesuai prosedur, ia juga belum mendapatkan pesangon dari perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak PN Kendari dan Perusahaan Otomotif yang dimaksud. (wan) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *