Politik

Pengamat Politik : Lemahnya Dalil Gugatan Picu Penolakan MK atas Sengketa Pilkada Sultra

25164
×

Pengamat Politik : Lemahnya Dalil Gugatan Picu Penolakan MK atas Sengketa Pilkada Sultra

Sebarkan artikel ini
Pengamat Politik, Dr.Najib Husain

LENSATIMOR.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak sepuluh perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra), termasuk gugatan hasil Pilgub Sultra yang diajukan oleh pasangan Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan.  Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Pengamat politik, Dr. Najib Husain, menilai kecilnya peluang penerimaan gugatan-gugatan tersebut sudah diperkirakan, merujuk pada persentase penerimaan gugatan serupa di tahun 2021 yang hanya sekitar 4 persen.

Menurut Najib, peluang penerimaan gugatan akan lebih besar jika dalil-dalil yang diajukan masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun, banyak gugatan yang diajukan memiliki dalil yang lemah.  Dalam kasus Pilgub Sultra, pengunduran diri Tina Nur Alam di tengah proses juga mengurangi peluang penerimaan gugatan.

“Saya berharap semua pihak dapat menerima keputusan MK dan fokus pada pembangunan daerah,” ujar Dr. Najib Husain, Selasa (04/02/2025).

Sementara itu, Anggota KPU Sultra, Amiruddin, menyatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang direncanakan pada 20 Februari 2025 merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KPU Sultra telah menyerahkan usulan pasangan calon terpilih dan menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait jadwal pelantikan.

Perkara-perkara yang ditolak MK meliputi sengketa Pilwalkot Baubau, Pilbup Wakatobi, Pilbup Konawe Selatan, Pilbup Muna, Pilbup Kolaka Utara, Pilbup Konawe Utara, Pilbup Buton, Pilwalkot Kendari, dan Pilgub Sultra.

MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum para pemohon, namun menolak eksepsi tersebut untuk poin-poin lainnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *