LENSATIMOR.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari melaksanakan pelatihan penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pelatihan penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilu itu dilaksanakan selama dua hari yakni 19 – 20 Juli 2024 disalah satu Hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, pelatihan tersebut diikuti oleh seluruh Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam se-Kota Kendari.
Panwascam mengikuti pelatihan itu, lanjut dia, karena menurut regulasi Panwascam memiliki kewenangan dalam melakukan penanganan pemilu termasuk proses penyelesaian sengketa.
“Jadi pesertanya itu adalah seluruh Panwascam se-Kota Kendari, dengan staf teknis enam orang ditambah kasek (Kepala Sekretariat),” ungkap Sahinuddin.
“Kenapa kita berikan itu (pelatihan), memang menurut regulasi atau ketentuan perundang undangan Panwascam itu memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran termasuk proses penyelesaian sengketa dengan cara cepat berdasarkan mandat pemerintah,” tambahnya.
Sahinuddin berharap, melalui pelatihan ini panwascam bisa memahami apa yang menjadi kewenangannya sesuai regulasi Nomor 10 tahun 2019 tentang kewenangan menangani panwascam dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada.
Selanjutnya, panwascam juga diharapkan bisa memahami tata cara, prosedur, dan mekanisme terkait proses penanganan pelanggaran Pilkada.
“Yang tak kalah penting, mereka juga memiliki kemampuan dalam melakukan klarifikasi, mencari alat bukti dan melakukan analisis terhadap aduan dugaan pelanggaran sehingga bisa di proses secara cepat dan tepat,” pungkasnya. (wan/her)











