Ekonomi & Bisnis

OJK Minta Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Pemutihan Utang

11111
×

OJK Minta Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Pemutihan Utang

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha.

KENDARI, lensatimor.com- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Sulawesi Tenggara meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan berbagai tawaran program pemutihan utang atau penghapusan kredit yang mengatasnamakan lembaga resmi, karena dipastikan sebagai informasi bohong (hoaks).

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengatakan hal tersebut dipicu karena kerapa kali pihaknya menerima laporan mengenai beredarnya tawaran penghapusan utang atau BI Checking.

Pasalnya baru baru ini terdapat oknum yang mengklaim dapat memperbaiki kualitas data debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, khususnya di wilayah Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

“Kami minta masyarakat untuk tidak mudah tergiur. Perlu ditegaskan, perbaikan data SLIK hanya bisa dilakukan jika utang nasabah benar-benar sudah dilunasi ke lembaga jasa keuangan terkait,” kata Bismi Maulana Nugraha, Selasa (05/08/2025)

Ia juga menegaskan OJK tidak pernah memiliki program untuk menghapus utang pribadi seseorang.

Bismi, menyebutkan bila ada pihak yang menyampaikan informasi semacam itu, maka patut dicurigai sebagai upaya penipuan.

“Jika ada kabar bahwa OJK bisa melakukan pemutihan kredit, itu hoaks. Segera konfirmasi ke Kontak OJK 157 atau hubungi kantor OJK Sultra .” ujarnya.

Pihaknya juga membeberkan cara membersihkan data di SLIK OJK, bisa dengan beberapa langkah yakni, pertama adalah melunasi semua tunggakan kredit, pastikan semua utang atau cicilan yang tertunggak telah dilunasi

“Ini adalah langkah terpenting untuk membersihkan nama Anda di SLIK OJK. ” Lanjutnya.

Kemudian, setelah melunasi, minta surat keterangan lunas atau surat klarifikasi dari pihak kreditur (bank atau lembaga keuangan tempat Anda meminjam).

” Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban.” Bebernya .

Setelah itu, ajukan permohonan penghapusan data atau klarifikasi ke OJK. Bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau datang langsung ke kantor OJK.

“Setelah mengajukan permohonan, pantau secara berkala perubahan data di SLIK OJK. Proses pembaruan data ini biasanya memakan waktu hingga 30 hari kerja.” Imbuhnya

Jika setelah 30 hari data belum diperbarui, Anda bisa mengajukan komplain ke pihak kreditur atau langsung ke OJK.

Bismi menambahkan, bahwa OJK hanya mengelola data SLIK, mereka tidak berwenang menghapus data. Yang berhak menghapus data adalah pihak kreditur.

“SLIK OJK tidak akan hilang dengan sendirinya, perlu ada pembaruan data oleh pihak terkait. Pastikan Anda menyimpan bukti pelunasan dengan baik.” Tegasnya

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak menyerahkan data pribadi apa pun seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, ataupun kode OTP kepada pihak yang tidak jelas dan tidak resmi.

Menurut dia, pelaku penipuan seringkali memanfaatkan kesulitan ekonomi warga dan menyamar sebagai lembaga resmi untuk meyakinkan korban agar mau memberikan informasi sensitif.

“Kami imbau masyarakat waspada dan selalu mengecek kebenaran informasi sebelum percaya atau menyebarkannya, apalagi jika berkaitan dengan keuangan pribadi,” tuturnya.

Ia berharap masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi, serta tidak mudah tergoda janji-janji pemutihan utang yang tidak sesuai prosedur.

“Jangan sampai jadi korban. Cermati dulu, pastikan sumber informasi jelas dan resmi,” tegasnya.

Penulis : Ariani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *