Hukum & Kriminal

Mahasiswa Besulutu – Jakarta Desak BPJN Sultra Cabut Izin Dispensasi PT ST Nickel Resources

167
×

Mahasiswa Besulutu – Jakarta Desak BPJN Sultra Cabut Izin Dispensasi PT ST Nickel Resources

Sebarkan artikel ini

LENSATIMOR.COM – Jakarta – Ikatan Mahasiswa Besulutu Jakarta mendesak pemerintah pusat maupun daerah segera mencabut izin dispensasi penggunaan jalan nasional yang diberikan kepada PT ST Nickel Resources.

Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, sejak lama menggunakan jalan umum untuk mengangkut ore nikel.

Muhammad Rahim selaku penanggung jawab aksi menyampaikan, aktivitas perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan jalan nasional akibat kelebihan muatan, pencemaran lingkungan karena debu, serta material yang berjatuhan di jalan sehingga membahayakan pengguna jalan lain.

Selain itu, iring-iringan dump truk perusahaan setiap malam menimbulkan kebisingan dan keresahan warga di sejumlah kecamatan, termasuk Kecamatan Besulutu yang berbatasan langsung dengan Pondidaha.

Pada tanggal 16 Agustus2025 , sebuah truk perusahaan diduga menabrak pengendara motor di kecamatan Besulutu hingga menimbulkan korban luka parah.

Peristiwa ini semakin menegaskan bahwa keberadaan PT ST Nickel Resources telah merugikan masyarakat dan melanggar aturan.

Rahim juga menambahkan, pihaknya menduga perusahaan ini melakukan aktivitas pengerukan di luar wilayah IUP yang telah ditetapkan. Dugaan pelanggaran tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah karena berpotensi besar merugikan negara.

“Atas dasar itu, kami menuntut Kepala BPJN Sultra segera mencabut izin dispensasi perusahaan. Jika tidak, konflik horizontal di masyarakat sulit dihindarkan, bahkan warga bersama mahasiswa siap melakukan penahanan terhadap mobil perusahaan di lapangan,” tegas Rahim.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi di Kementerian PUPR RI Dan Kementrian Lingkungan Hidup untuk mendesak agar kementerian segera berkoordinasi dengan BPJN Sultra guna mencabut izin dispensasi tersebut.

Jika BPJN terbukti tidak mampu bertindak, maka Menteri PUPR RI harus segera mencopot Kepala BPJN Sultra dari jabatannya.

Selain itu, Rahim juga mendesak pemerintah pusat menindak tegas pimpinan PT ST Nickel Resources karena terbukti menimbulkan kerugian sosial maupun lingkungan. Mereka juga meminta Kementerian ESDM RI segera mencabut RKAB dan izin perusahaan apabila terbukti melakukan aktivitas di luar wilayah IUP.

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *