Politik

KPU Sultra Siap Hadapi Gugatan, Pengamat Tekankan Bukti Yang Kuat

18243
×

KPU Sultra Siap Hadapi Gugatan, Pengamat Tekankan Bukti Yang Kuat

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sultra, Asril - Pengamat Politik, Asriani

LENSATIMOR.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan kesiapannya menghadapi potensi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Sultra, Asril, menyusul selesainya rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.  Meskipun proses rekapitulasi telah selesai, Asril menekankan bahwa tugas KPU belum berakhir.

“Selesainya rapat pleno bukan berarti pekerjaan KPU selesai. Kami harus mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Asril, di Kutip dari Media Kendari Pos, Selasa (07/01/2025).

Asril menambahkan bahwa dinamika selama proses Pilkada 2024 akan dijadikan pembelajaran untuk meningkatkan kinerja KPU di masa mendatang.

Ia juga menekankan pentingnya soliditas dan profesionalisme seluruh jajaran KPU dalam menghadapi potensi sengketa.

Asril mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara (Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) 2024, termasuk 15 perkara yang menyangkut pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati di Sultra.

“Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu (8/1/2025) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.  Pihak Terkait akan mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan,” jelas Asril.

KPU Sultra telah meminta KPU kabupaten/kota untuk berkoordinasi dan mendapatkan pendampingan dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang relevan untuk menghadapi potensi sengketa di MK.

“Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan struktur dokumen serta bukti yang diajukan,” ungkap Asril.

“Kami pastikan setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Asril.

Terpisah, Pengamat politik, Asriani, menambahkan bahwa peluang gugatan diterima MK bergantung pada kesiapan para pasangan calon (paslon) penggugat.

Kesiapan yang dimaksud yakni terkait kelengkapan dokumen, seperti formulir C1 jika ada kesalahan perhitungan suara, bukti dugaan pelanggaran (misalnya money politik),  kesaksian kredibel, serta penyiapan rekaman audio visual, dan foto dugaan pelanggaran.

“Tim hukum harus bekerja ekstra untuk menyiapkan bukti pendukung yang kuat,” kata Asriani, Senin (06/01/2025).

Dosen Fisip Universitas Halu Oleo ini menambahkan, gugatan terhadap hasil Pilkada 2024 yang dilayangkan juga merupakan upaya memperbaiki pelaksanaan Pemilu dan meminimalisir kecurangan, serta membantu penyelenggara agar Pemilu berjalan sesuai asas Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).

“Jika gugatan diterima dan terbukti, misalnya terkait formulir C1, penyelenggara perlu memperbaiki proses perhitungan suara di semua tingkatan,” pungkasnya.

 

Editor : Cici Purnamasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *