LENSATIMOR.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan keringanan (pembebasan) denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 November hingga 15 Desember 2024.
Keringanan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 100.3.3.1/430 Tahun 2024, sebagai bentuk perhatian terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, menjelaskan, “Pemberian keringanan ini adalah berupa denda 100 persen, yang dibayar cuma pokok pajak nya. Kedua, bea balik nama juga tidak dikenakan biaya. Itu kebijakan dari Gubernur di tahun ini.” ungkapnya, Jumat (15/11/2024).
“Kami secara teknis menyampaikan kepada masyarakat untuk segera membayar pajak tanpa membayar dendanya,” tambahnya.
Bapenda Sultra menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera membayar pajak kendaraannya. Pembayaran pajak bisa dilakukan di seluruh Kantor Samsat di 17 Kabupaten/Kota di Sultra.
Editor : Cici Purnamasari